Sejumlah pekerja proyek sedang melaksankan pekerjaan drainase beberapa hari lalu di Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding Sumenep. (Foto Ahmadi / Berita Fajar)
BERITAFAJAR.CO - Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKP dan Cipta Karya)
Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan memutuskan kontrak atas pekerjaan drainase di
Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding.
Rencana pemutusan kontara terhadap proyek yang dibiayai
melalui APBD Tingkat II sebesar Rp 178 juta lebih itu, terindikasi tidak sesuai sepek. Salah satunya, mestinya menggunakan
pasar hitam malah rekanan memakai pasir sirtu.
Selain itu
proyek tersebut tidak dipasang papan nama. Saat ini dikabarkan proyek yang di
CV. Gunung Kembar dihentikan untuk sementara waktu.
"Saat
ini proyek itu dihentikan untuk sementara," kata Kepala Kepala Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKP dan Cipta Karya)
Sumenep, Bambang Irianto. Sabtu, (9/9/2017).
Dikatakan,
jika rekanan berkomitmen untuk memperbaiki maka pekerjaannya akan dilanjutkan
kembali.
"Ya
harus dibongkar total, memang seperti itu aturannya," ungkap mantan
Kadisbudparpora itu.
Kedepan, pihaknya selaku pengguna anggaran akan melakukan pengawasan
secara massif. Jika pekerjaanya tidak ada perubahan, pihaknya tidak akan segan
untuk memutus kontrk pekerjaan tersebut.
"Kalau
tetap tidak sesuai namanya rekanan tidak siap, ya terpaksa diputus kontrak,”
tegasnya.
Dikabarkan
sebelum proyek itu dihentikan, konsultan pengawas telah melakukan tegoran
sebanyak tiga kali, baik secara lisan maupun tersurat. Namun, rekanan tidak
mengindahkan sehingga terpaksa instansi terkait menghentikan pekerjaan
tersebut.
Terpisah Direktur
CV. Gunung Kembar Imam saat dikonfirmasi awak media melalui dua nomor telepon
selulernya tidak aktif. Kabarnya saat ini Imam masih menunaikan ibadah Haji. (di/ibn)

KOMENTAR