Uztad Yusuf Mansur hadir di Gedung DPR RI. (foto kumparan)
BERITAFAJAR.CO - Daerah Jawa Timur meningkatkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana
berkedok investasi Kondominium Condotel Moya Vidi, yang melibatkan Jaman Nur
Chotib atau lebih akrab dikenal sebagai Ustaz Yusuf Mansur. Polisi yang sudah
menemukan indikasi tindak pidana meningkat kasus ini ke tahap penyidikan.
"Menjadi
penyidikan sejak kami menggelar perkaranya pada awal bulan Agustus lalu,"
ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Agung
Yudha Wibowo saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (8/9) seperti dilansir Antara dan Kumparan.
Dalam
perkara ini, Yusuf Mansur dilaporkan oleh sejumlah jemaahnya di Surabaya yang
merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek
pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Dia menyebut dana
jemaah yang dikumpulkan sebagai investasi sedekah.
Yusuf
Mansur sejak tahun 2012 getol mengajak para jemaah pengajiannya untuk
berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dengan menjanjikan sejumlah
keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun, proyek yang dijanjikan sampai
sekarang tidak pernah terealisasi.
Meski
kasus ini sudah dalam tahapan penyidikan, status Yusuf Mansur masih sebagai
terlapor. Agung menjelaskan, sebelum ada keputusan untuk menetapkan tersangka
atau tidak, Yusuf Mansur akan diperiksa terlebih dahulu. "Kami panggil
pelapor, saksi-saksi, jika perlu memanggil ahli. Prosesnya masih panjang sampai
terakhir nanti memanggil terlapor," ujarnya
Saat
dilaporkan pada Juni 2017, kumparan.com pernah meminta tanggapan Ustaz Yusuf
Mansur. Dia mengaku santai menghadapi laporan tersebut. Sebab, dia merasa tidak
ada yang salah dengan program investasi yang selama ini ia jalankan.
"Saya
justru berterima kasih kepada para pelapor. Terima kasih (pihak pelapor-red).
Jadi, laa tahzan, wa laa takhaf. Innallaha ma’anaa (jangan sedih dan jangan
takut. sesungguhnya Allah bersama kita)," kata Yusuf Mansur.
"Lagian,
dilaporkan ke polisi itu, cakep banget. Yang repot, kalau dilaporin ke mertua,
hehehe," imbuhnya santai.
Yusuf
siap menghadapi proses hukum di kepolisian. Karena, ia juga tak ingin punya
masalah dengan siapa pun, termasuk dengan pihak pelapor. "Saya cuma titip
pesan agar perkara ini dituntaskan sebaik-baiknya agar tidak menimbulkan
kegaduhan lagi. Dan saya bisa bersaudara sama seluruh pelapor," beber dia.
"Bila
saya ada salahnya, polisi akan menuntun saya untuk menyelesaikannya. Kecuali,
mereka memang tidak ingin selesai. Ya, mungkin akan lain perkaranya. Artinya,
ada tujuan lain. Bukan penyelesaian perkara," sambung Yusuf. (kumparan/antara/ibn)

KOMENTAR