tokoh Masyarakat Desa Guluk-Guluk, Subli Bangal ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan di Sumenep (Foto Ahmadi / Berita Fajar)
BERITAFAJAR.CO - Kejanggalan dalam pendistribusian beras untuk keluarga sejahteta (Rastra)
Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, mengundang reaksi keras masyarakat
setempat. Bahkan, dalam waktu dekat mereka mengancam akan membawa persoalan itu
ke ranah hukum.
"Kalau
tidak ada pembenahan kami pasti tarik ke ranah hukum saja," kata tokoh
Masyarakat Desa Guluk-Guluk, Subli Bangal, Sabtu, (12/8/2017).
Menurutnya,
berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pendistribusian bantuan beras
bersubsidi terindikasi banyak kejanggalan. Salah satunya terdapat satu kepala
keluarga yang mendapat tiga jatah pada bulan Mei dan Juli 2017.
Selain
itu, terdapat warga yang sudah punya mobil namun masih diberi bantuan, dan
jumlah penerima terindikasi tidak sesuai dengan daftar yang ditelah ditetapkan
pemerintah. Sesuai data dari Pemerintah jumlah DPM tahun 2017 sekitar 1442 DPM.
Itu setelah adanya penambahan sekitar 400 DPM tahun 2017. Namun, setelah dihitung
ada pengurangan, karena banyak data sebelumnya masuk ke DPM malah tahun ini
tidak dapat.
Bahkan
dalam pendaitribusiannya dinilai tidak transparan, setiap penerima yang
memarani ke lokasi pendiatribusian akhir langsung disuruh cap jempol tanpa
memperlihatkan nama yang tercantum dalam daftar penerima.
"Saat
ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, jika sudah valid nanti akan kami
layangkan," jelasnya.
Sebenarnya
kata Subli, sebagai putra daerah dirinya merasa malu. Karena sejak beberapa
tahun terakhir selalu rame tentang pendistribusian rastra. "Sebenarnya
kami malu, tidak enak. Tapi bagaimana lagi, ini perjuangan untuk membenahi desa
kami," tegasnya.
Kabag
Perekonomian Setkab Sumenep, Mustangin mengaku akan mengevaluasi temuan
masyarakat Desa/Kecamatan Guluk-Guluk. Termasuk akan mengklarifikasi kepada
aparat desa dimaksud. "Pasti kami tindaklanjuti," jelasnya.
Ditanya
soal satu KK dapat jatah tiga rastra setiap tahun, pihaknya mengaku tidak
masalah jika sudah masuk dalam DPM. Karena penentuan DPM dilakukan oleh
pemerintah pusat.
Namun,
mantan Camat Dungkek itu mengaku tidak pernah mengintruksikan kepada semua desa
untuk menyembunyikan DPM kepada masyarakat setempat. Selagi permohonan
dilakukan secara prosesdural dan jelas tujuannya, pihaknya mempersilahkan desa
memberikan DPM.
"Mikanismenya jika ada perubahan DPM harus melalui
musyawarah desa. Hasil musyawarah nanti dikirim ke pusat melalui Dinas Sosial.
Baru kalau sudah turun maka bisa didistribusiakn kepada penerima baru
itu," jelasnya.
Untuk
diketahui, Kepala Desa Guluk-Guluk non aktif M Ikbal divonis oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya bersalah. Karena terbukti
telah melakukan penyimpangan bantuan rastra tahun 2010-2014.

KOMENTAR