BERITAFAJAR.CO - Setelah dikodok ulang alat kelengkapan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur 4 April lalu, hingga Rabu, 9 Agustus 2017 stru...
BERITAFAJAR.CO - Setelah dikodok ulang alat kelengkapan DPRD Sumenep,
Madura, Jawa Timur 4 April lalu, hingga Rabu, 9 Agustus 2017 struktural Badan
Kehormatan (BK) belum menemukan kejelasan. Pasalnya, surat keputusan (SK)
struktural baru belum ditandatangi oleh Ketua DPRD setempat.
Hasil kocok ulang, Ketua BK yang sebelumnya dijabat oleh
Huzaini Adim diganti oleh Iskandar. Sementara Huzaini menjabat sebagai ketua
BP2D. Tidak hanya itu, struktural Komisi II juga dirombak.
Saat ini Ketua Komisi II dijabat oleh Nurus Salam yang
sebelumnya dijabat oleh AF Hari Ponto, Wakil Ketua Badrul Aini yang sebelumnya
dibajat oleh H Masdawi, dan jabatan H Risnawi sebagai Sekretaris diganti oleh
Suhairinomo, dan sejumlah alat kelengkapan dewan lain.
"SK nya belum ditandatangani oleh Ketua," kata Wakil
Ketua DPRD Sumenep, Faisal Mukhlis, melalui sambungan teleponnya.
Perubahan struktural itu sesuai Peraturan DPRD Nomor 1
Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD yang diubah dalam Peraturan DPRD Nomo 2
Tahun 2015 ditegaskan jika masa jabatan Pimpinan alat kelengkapan dewan paling
lama 2,5 tahun. Perubahan tersebut dinyatakan sah setelah diparipurnakan pada
Kamis, (4/42017).
Sayangnya, meskipun nahkoda BK telah terbentuk, SK
pengukuhan dari pimpinan belum turun, sehingga keberadaan BK menjadi tidak
jelas.
"Nampaknya harus diparipurnakan ulang. Kemarin ada
rapat lagi, tapi belum ada kesepakatan," jelasnya.
Sementara itu, Aktivis Sumenep Independen (SI) Syahrul
Gunawan menyayangkan belum disahkannya struktural BK
itu. Padahal, keberadaan BK termasuk hal yang urgen mengingat banyak
pelanggaran yang dilakukan oleh wakil rakyat dan belum diproses.
Apalagi, desas desusnya dalam waktu dekat Komisi II akan
melaporkan pimpinan kepada BK atas dugaan melanggar tata tertib.
"Mestinya alat kelengkapan sudah selesai. Sehingga
tidak menggangu terhadap kinerja mereka. Kalau misalkan ada pelanggaran, siapa
yang mau mengadili jika BK bekum disahkan," tuturnya. (di/ibn)

KOMENTAR