body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

$show=home

Terdakwa Kasus Penyelewang Raskin Divonis 1,6 Tahun Penjara

Selain divonis kurungan penjara satu setengah tahun lebih, terdakwah harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta. (foto ilustrasi tribratanewspolresacehtimur.com)

BERITAFAJAR.CO - HM Izzat, warga Asal warga Desa, Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terdakwa kasus tindak pidana korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2015 divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Agus Subagya mengatakan, selain divonis kurungan penjara satu setengah tahun lebih, terdakwah harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

"Vonisnya sudah lama, sebelum lebaran (Idul Fitri) kemarin, sedangkan Kerugian negaranya sudah dibayar" terangnya , Kamis, (20/7/2017).

Untuk di ketahui bahwa, HM Izzat ditetapkan sebagai tersangka sekitar Juli 2016 lalu dan berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) sekitar akhir November 2016. Baru, sekitar Desember berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses tahap dua sebelum disidangkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Izzat melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Sumenep, HM Izzat dikabarkan melarikan diri. Namun, tidak lama kemudian HM Izzat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan termohon Kapolres Sumenep, H Joseph Ananta Pinora.

Hanya saja upaya pembelaan hukum ditolak oleh Majelis Hakim, Majelis Hakim menganggap penetapan status tersangka HM Izzat telah sesuai dengan prosesdur penangana hukum. 

Setelah itu, Polres menetapkan HM Izzat sebagai Daftar Pencaruan Orang (DPO) dan menyebarkan foto HM Izzat ditempat umum. Penetapan DPO itu dilakukan karena pria kelahiran 11 Februari 1981 itu melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus raskin untuk daerah kepulauan.

Untuk diketahui, kasus itu berawal dari penggerebekan pendistribusian banutan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinahkodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean. (di/ibn)



KOMENTAR

Name

Headline,974,Hikmah,133,Hukum & Kriminal,118,Hukum amp; Kriminal,161,Internasional,26,Kesehatan,50,Madura,123,Nasional,239,Olahraga,46,Pemerintahan,515,Pendidikan,292,Peristiwa,673,Politik,171,Ramadhan,8,Regional,88,Teknologi,43,Wisata,39,
ltr
item
BERITAFAJAR.CO: Terdakwa Kasus Penyelewang Raskin Divonis 1,6 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Penyelewang Raskin Divonis 1,6 Tahun Penjara
Selain divonis kurungan penjara satu setengah tahun lebih, terdakwah harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta. (foto ilustrasi tribratanewspolresacehtimur.com)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRdOxN1hffwWihDp_44WJy7w4RteK_8cnOMWu4euLb1N6ZqG5aZdm8bPJ1spwPW7GU6vYOzWrPcYt94ARGl8zkHVKV40T6Op03_RrAtCG7Us_8aliaNshZgv7kMikZtdlmf9hoG96yj8IY/s640/raskin+2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRdOxN1hffwWihDp_44WJy7w4RteK_8cnOMWu4euLb1N6ZqG5aZdm8bPJ1spwPW7GU6vYOzWrPcYt94ARGl8zkHVKV40T6Op03_RrAtCG7Us_8aliaNshZgv7kMikZtdlmf9hoG96yj8IY/s72-c/raskin+2.jpg
BERITAFAJAR.CO
https://beritafajarid.blogspot.com/2017/07/terdakwa-kasus-penyelewang-raskin-divonis-1-6tahun-penjara.html
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/2017/07/terdakwa-kasus-penyelewang-raskin-divonis-1-6tahun-penjara.html
true
7048981456069747034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy