Selain divonis kurungan penjara satu setengah tahun lebih, terdakwah harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta. (foto ilustrasi tribratanewspolresacehtimur.com)
BERITAFAJAR.CO - HM Izzat, warga Asal warga Desa, Ketawang Karay, Kecamatan
Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terdakwa kasus tindak pidana korupsi bantuan
beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2015 divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis
Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Agus Subagya
mengatakan, selain divonis kurungan penjara satu setengah tahun lebih, terdakwah
harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
"Vonisnya sudah lama, sebelum lebaran (Idul Fitri)
kemarin, sedangkan Kerugian negaranya sudah dibayar" terangnya , Kamis, (20/7/2017).
Untuk di ketahui bahwa, HM Izzat ditetapkan sebagai
tersangka sekitar Juli 2016 lalu dan berkas perkara itu dinyatakan lengkap
(P21) sekitar akhir November 2016. Baru, sekitar Desember berkas perkara
tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses tahap dua
sebelum disidangkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Izzat melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 15
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres
Sumenep, HM Izzat dikabarkan melarikan diri. Namun, tidak lama kemudian HM
Izzat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan termohon
Kapolres Sumenep, H Joseph Ananta Pinora.
Hanya saja upaya pembelaan hukum ditolak oleh Majelis Hakim,
Majelis Hakim menganggap penetapan status tersangka HM Izzat telah sesuai
dengan prosesdur penangana hukum.
Setelah itu, Polres menetapkan HM Izzat
sebagai Daftar Pencaruan Orang (DPO) dan menyebarkan foto HM Izzat ditempat
umum. Penetapan DPO itu dilakukan karena pria kelahiran 11 Februari 1981 itu
melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus raskin untuk daerah
kepulauan.
Untuk diketahui, kasus itu berawal dari penggerebekan
pendistribusian banutan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang
terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg
merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan,
Pulau Kangean.
Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik
Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah
KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinahkodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi
Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean. (di/ibn)

KOMENTAR