Sekda Setkab Sumenep, Hadi Soetarto
BERITAFAJAR.CO - Proses "Pemberhentian" Hadi Soetarto sebagai
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, hampir selesai. Saat ini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) setempat hanya menunggu surat rekomendasi dari Gubernur Provinsi Jawa
Timur.
"Belum (selesai), rekomendasi Gubernur masih
diproses," kata R Titik Suryati, Kepala BKPSDM Sumenep, Rabu, (27/7/2017).
Mantan Kabag Hukum Setkab Sumenep itu, mengungkapkan jika rekomendasi sudah selesai maka akan
segera diproses di tingkat kabupaten. Untuk itu
pihaknya terus menjalin komonikasi dengan jajaran pemerintah ditingkat
provinsi. "Rabu kemarin kami koordinasi, hasilnya masih diproses,"
ungkapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, beberapa
waktu lalu mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ke Bupati
Sumenep, A. Busyro Karim.
MPP merupakan hak setiap aparatur sipil negara (ASN) yang
akan memasuki masa pensiun. Pengajuan MPP bisa dilakukan, dengan syarat minimal
masa pensiun yang bersangkutan tinggal 12 bulan. Sementara Hadi Soetarto akan
memasuki masa pensiun pada Juli 2018.
Selama belum ada surat keputusan dari bupati yang
menyetujui pengajuan permohonan MPP, maka pemohon yang bersangkutan tetap
menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
"Kalau SK Bupati tentang MPP sudah turun, maka
pemohon secara otomatis akan bebas tugas dari jabatannya, dan dinyatakan
pensiun ketika sudah masuk batas usia pensiunnya," tegasnya.
Sebelumnya, Sekda Sumenep, Hadi Soetarto dikabarkan
mengundurkan diri sejak Selasa, (11/7/2017). Bahkan informasi telah tersiar ke publik karena surat
pengunduran diri telah diserahkan ke Bupati Sumenep, A. Busyro Karim.
Kabar itu makin santer berhembus, ketika Hadi Soetarto
terlihat berkemas-kemas dari ruangan dan rumah dinasnya. Bahkan sejumlah PNS di
lingkungan sekretaris daerah mengaku telah 'dipamiti'.
Namun sehari setelah kabar mundur itu menyeruak, Atok tetap
'ngantor' seperti biasanya, meski di ruangannya terlihat bersih tanpa
barang-barang dan berkas-berkas. (di/ibn)

KOMENTAR