body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

$show=home

Mantan Ketua PC PMII Sumenep Polisikan Mantan Ketua PK PMII STAIN Pamekasan

Koordinator GCB, Satnawi, ketika memberikan keterangan pers sebagai bentuk keseriusan melaporkan tiga media online di Sumenep. (foto ist)

BERITAFAJAR.CO - Sejumlah warga mengatasnamakan Gerakan Cinta Buya (GCB), mendatangi Mapolres Sumenep, Sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (11/07/2017). Kedatangan GCB guna mengadukan tiga media oline karena dinilai telah menulis berita merendahkan martabat Bupati Sumenep, KH A Busyro Karim.

Berdasarkan rilis yang diterima wartawan, tiga media online yang diadukan tersebut, FaktualNews.co, Suara Indonesia News, dan Memoonline. Wartawan Faktual, Supanji, merupakan mantan Ketua PK PMII STAIN Pamekasan 2010/2011.

Panji, begitu Supanji biasa dipanggil, aktivis PMII asal Gili Raja menulis soal kemesraan Bupati Sumenep A Busyro Karim bersama istrinya Nurfitriana Busyro Karim di atas perahu. Kemesraan tersebut, tentu akan menjadi kaca dan contoh bagi masyarakat Sumenep bahwa kehidupan dalam keluarga, dalam kondisi apapun, harus tetap mesra.

Namun, belum diketahui motif dari GCB hingga mengadukan pula media FaktualNews ke Mapolres Sumenep. Berita di FaktualNews pun dianggap telah merendahkan martabat Bupati Sumenep, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al-Karimiyah.

Sesuai dengan penelusuran, lebih menarik tentang identitas pelapor.  Satnawi, Kordinator Gerakan Cinta Buya (GCB) ketika mendatangi Mapolres Sumenep, merupakan mantan Ketua PC PMII Sumenep. Bahkan, tiga loyalis GCB yang tertera dalam pengaduan, pun mantan aktivis PMII.  

Koordinator GCB, Satnawi menyampaikan,  pemberitaan di beberapa media oline tersebut, sangat merendahkan citra orang nomor satu di Sumenep ini, apalagi Bupati merupakan sosok Kiai di salah satu pesantren di bumi Sumekar. 

[next]

Dikatakan Satnawi, alasan pelaporan, pertama,  media telah menyebar kebencian lewat pemberitaan (9 juli 2017) yang menyudutkan pribadi KH. A. Busyro Karim sebagai pengasuh pondok pesantren. Berita itu, lanjutnya, menimbulkan ketidak nyamanan ditengah keluarga A. Busyro Karim dan merendahkan martabatnya.

Selain itu, media telah menyebar fitnah ke publik, dan terindikasi, melanggar kode etik jurnalistik yang tertuang dalam UU Pers no 40 th 1999 pasal 7 ayat 2. Yaitu tidak menghormati hak privasi setiap warga.

"Kami meminta agar aparat kepolisian dapat menjerat, penanggung jawab media yang sudah kami laporkan sesuai hukum yang berlaku, dan segera memprosesnya," ucapnya ditemui saat keluar dari Mapolres setempat, Selasa (11/07/2017).

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi tidak menampik adanya pengaduan yang dilakukan oleh sejumlah warga Sumenep.

"Laporan itu merupakan pengaduan dari masyarakat, bukan korban yang dirugikan yang mengadu. kalau korban yang dirugikan berarti kan pak Bupati Busyro," terang AKP Suwardi melalui sambungan telepon selulernya.

Menurutnya, pengaduan sudah diterima, sekarang tugas polisi melakukan penyelidikan.

"Kita akan lakukan penyelidikan dulu, kita masih akan kumpulkan bukti-bukti, baru nanti kita naikkan ke punyidikan kalau ditemukan bukti-bukti kuat, prosesnya masih panjang mas," tegas mantan Kapolsek Giligenting tersebut.

Terpisah, Direktur Utama (Dirut) FaktualNews.co Adi Susanto menanggapi santai adanya laporan media asuhannya itu.

Pada prinsipnya dirinya menghormati hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama di mata hukum. Dan setiap warga negara berhak mendapat supremasi hukum.

"Sah-sah saja jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan namun yang harus diperhatikan disini UU no 40 thn 1999 tentang pers adalah lex specialis," ujarnya.

Jadi, lanjut pria yang biasa disapa Adi ini, yang harus diketahui masyarakat luas adalah adanya mekanisme yg mengatur tentang itu, Berbeda halnya dengan UU ITE (No. 11/2008), terdapat beberapa tindak pidana padanan dari tindak pidana tertentu dalam KUHP.

Misalnya pencemaran (KUHP), ada padanannya di dalam UU ITE, yaitu jika dilakukan dengan mendistribusikan atau mentransmisikan tulisan yang isinya pencemaran melalui sarana teknologi ITE, maka bukan pencemaran dalam KUHP yang diterapkan, melainkan pencemaran di dalam UU ITE.

"Sementara UU Pers sama sekali tidak ditemukan keadaan seperti UU ITE.  Namun kembali kita akan ikuti sejauh mana pelaporan itu. Biar nanti dewan pers yg menentukan suatu pemberitaan itu diluar koridor jurnalistik atau bukan," tandasnya. (di/ibn)


KOMENTAR

Name

Headline,974,Hikmah,133,Hukum & Kriminal,118,Hukum amp; Kriminal,161,Internasional,26,Kesehatan,50,Madura,123,Nasional,239,Olahraga,46,Pemerintahan,515,Pendidikan,292,Peristiwa,673,Politik,171,Ramadhan,8,Regional,88,Teknologi,43,Wisata,39,
ltr
item
BERITAFAJAR.CO: Mantan Ketua PC PMII Sumenep Polisikan Mantan Ketua PK PMII STAIN Pamekasan
Mantan Ketua PC PMII Sumenep Polisikan Mantan Ketua PK PMII STAIN Pamekasan
Koordinator GCB, Satnawi, ketika memberikan keterangan pers sebagai bentuk keseriusan melaporkan tiga media online di Sumenep. (foto ist)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-UgnCQxKkVmOKudup4NcDGIBXf3JbWNqVeQl14WktvEYa-t1J_6O4FbcC-m1TdD0q_XVlbm6GdJJaeLGcKmU46oA9Zj7u2us1QGSGX5ruechFQcWml6SVlf9sjBgKNyK4HtJ3r6fgh-NI/s640/WhatsApp+Image+2017-07-11+at+14.12.14.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-UgnCQxKkVmOKudup4NcDGIBXf3JbWNqVeQl14WktvEYa-t1J_6O4FbcC-m1TdD0q_XVlbm6GdJJaeLGcKmU46oA9Zj7u2us1QGSGX5ruechFQcWml6SVlf9sjBgKNyK4HtJ3r6fgh-NI/s72-c/WhatsApp+Image+2017-07-11+at+14.12.14.jpeg
BERITAFAJAR.CO
https://beritafajarid.blogspot.com/2017/07/mantan-ketua-pc-pmii-sumenep-adukan-mantan-ketua-pk-pmii-stain-pamekasan.html
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/2017/07/mantan-ketua-pc-pmii-sumenep-adukan-mantan-ketua-pk-pmii-stain-pamekasan.html
true
7048981456069747034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy