Koordinator GCB, Satnawi, ketika memberikan keterangan pers sebagai bentuk keseriusan melaporkan tiga media online di Sumenep. (foto ist)
Berdasarkan rilis yang
diterima wartawan, tiga media online yang diadukan tersebut, FaktualNews.co,
Suara Indonesia News, dan Memoonline. Wartawan Faktual, Supanji, merupakan
mantan Ketua PK PMII STAIN Pamekasan 2010/2011.
Panji, begitu Supanji biasa
dipanggil, aktivis PMII asal Gili Raja menulis soal kemesraan Bupati Sumenep A
Busyro Karim bersama istrinya Nurfitriana Busyro Karim di atas perahu.
Kemesraan tersebut, tentu akan menjadi kaca dan contoh bagi masyarakat
Sumenep bahwa kehidupan dalam keluarga, dalam kondisi apapun, harus tetap
mesra.
Namun, belum diketahui motif
dari GCB hingga mengadukan pula media FaktualNews ke Mapolres Sumenep. Berita
di FaktualNews pun dianggap telah merendahkan martabat Bupati Sumenep, yang
juga pengasuh Pondok Pesantren Al-Karimiyah.
Sesuai dengan penelusuran,
lebih menarik tentang identitas pelapor. Satnawi, Kordinator Gerakan Cinta Buya (GCB) ketika mendatangi Mapolres Sumenep, merupakan mantan
Ketua PC PMII Sumenep. Bahkan, tiga loyalis GCB yang tertera dalam pengaduan, pun
mantan aktivis PMII.
Koordinator
GCB, Satnawi menyampaikan, pemberitaan di beberapa
media oline tersebut, sangat merendahkan citra
orang nomor satu di Sumenep ini,
apalagi Bupati merupakan sosok Kiai di salah satu
pesantren di bumi Sumekar.
[next]
[next]
Dikatakan Satnawi, alasan pelaporan, pertama,
media telah menyebar kebencian lewat
pemberitaan (9 juli 2017) yang menyudutkan pribadi KH. A. Busyro Karim sebagai
pengasuh pondok pesantren. Berita itu,
lanjutnya, menimbulkan
ketidak nyamanan ditengah keluarga A. Busyro Karim dan merendahkan martabatnya.
Selain itu, media telah menyebar fitnah ke
publik, dan terindikasi, melanggar kode etik jurnalistik yang tertuang
dalam UU Pers no 40 th 1999 pasal 7 ayat 2. Yaitu tidak menghormati hak privasi
setiap warga.
"Kami
meminta agar aparat kepolisian dapat menjerat, penanggung jawab media yang
sudah kami laporkan sesuai hukum yang berlaku, dan segera memprosesnya,"
ucapnya ditemui saat keluar dari Mapolres setempat,
Selasa (11/07/2017).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres
Sumenep, AKP Suwardi tidak menampik
adanya pengaduan
yang dilakukan oleh sejumlah warga Sumenep.
"Laporan
itu merupakan pengaduan dari masyarakat, bukan korban yang dirugikan yang
mengadu. kalau korban yang dirugikan berarti kan pak Bupati Busyro," terang AKP Suwardi melalui sambungan telepon
selulernya.
Menurutnya, pengaduan sudah diterima,
sekarang tugas polisi melakukan penyelidikan.
"Kita
akan lakukan penyelidikan dulu, kita masih akan kumpulkan bukti-bukti, baru
nanti kita naikkan ke punyidikan kalau ditemukan bukti-bukti kuat, prosesnya
masih panjang mas," tegas mantan Kapolsek Giligenting tersebut.
Terpisah, Direktur Utama (Dirut) FaktualNews.co Adi Susanto menanggapi santai adanya laporan media asuhannya itu.
Pada prinsipnya dirinya menghormati hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama di mata hukum. Dan setiap warga negara berhak mendapat supremasi hukum.
"Sah-sah saja jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan namun yang harus diperhatikan disini UU no 40 thn 1999 tentang pers adalah lex specialis," ujarnya.
Jadi, lanjut pria yang biasa disapa Adi ini, yang harus diketahui masyarakat luas adalah adanya mekanisme yg mengatur tentang itu, Berbeda halnya dengan UU ITE (No. 11/2008), terdapat beberapa tindak pidana padanan dari tindak pidana tertentu dalam KUHP.
Misalnya pencemaran (KUHP), ada padanannya di dalam UU ITE, yaitu jika dilakukan dengan mendistribusikan atau mentransmisikan tulisan yang isinya pencemaran melalui sarana teknologi ITE, maka bukan pencemaran dalam KUHP yang diterapkan, melainkan pencemaran di dalam UU ITE.
"Sementara UU Pers sama sekali tidak ditemukan keadaan seperti UU ITE. Namun kembali kita akan ikuti sejauh mana pelaporan itu. Biar nanti dewan pers yg menentukan suatu pemberitaan itu diluar koridor jurnalistik atau bukan," tandasnya. (di/ibn)
Terpisah, Direktur Utama (Dirut) FaktualNews.co Adi Susanto menanggapi santai adanya laporan media asuhannya itu.
Pada prinsipnya dirinya menghormati hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama di mata hukum. Dan setiap warga negara berhak mendapat supremasi hukum.
"Sah-sah saja jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan namun yang harus diperhatikan disini UU no 40 thn 1999 tentang pers adalah lex specialis," ujarnya.
Jadi, lanjut pria yang biasa disapa Adi ini, yang harus diketahui masyarakat luas adalah adanya mekanisme yg mengatur tentang itu, Berbeda halnya dengan UU ITE (No. 11/2008), terdapat beberapa tindak pidana padanan dari tindak pidana tertentu dalam KUHP.
Misalnya pencemaran (KUHP), ada padanannya di dalam UU ITE, yaitu jika dilakukan dengan mendistribusikan atau mentransmisikan tulisan yang isinya pencemaran melalui sarana teknologi ITE, maka bukan pencemaran dalam KUHP yang diterapkan, melainkan pencemaran di dalam UU ITE.
"Sementara UU Pers sama sekali tidak ditemukan keadaan seperti UU ITE. Namun kembali kita akan ikuti sejauh mana pelaporan itu. Biar nanti dewan pers yg menentukan suatu pemberitaan itu diluar koridor jurnalistik atau bukan," tandasnya. (di/ibn)

KOMENTAR