BERITAFAJAR.CO - Satresmob Polres Kabupaten Sumenep menggeledah rumah terduga pencurian dengan kekerasan (Curas) atas nama Sofwan a...
Namun, dalam penggeledahaan itu, ditemukan pula bom ikan
alias bondet. Penggeledahan dan dilanjutkan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan
laporan dari Abd. Rahman dan ibu Qomariyah dengan (LP Nomor : 13/VII/2017/
Polsek Prenduan, tanggal 4 Juli 2017).
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP
Suwardi mengatakan, awalnya menerima laporan lalu melakukan penggeledahan
terhadap rumah tersangka di Desa Jeddung. Sesuai
dengan hasil penggeledahan
tersebut petugas mengamankan tersangka dan juga menemukan 3 buah bondet, serta
sebilah pedang.
”Petugas juga mengamankan Pengikat Kepala (Odeng, red) motif batik Madura,
Sajadah, Baju Lengan Panjang, serta tas hitam kecil. Kini, tersangka bersama barang buktinya diamankan di Mapolres
Sumenep,” ujar mantan Kapolsek Giligenting ini.
Atas perbuatanya, tersangka bakal dijerat
pasal 81 ayat(1) UU RI No. 23 dan dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ibn/TIN)

KOMENTAR