Dinas Pendidikan ketika memberikan sosialisasi soal pendistribusian siswa. (Foto Ahmadi / Berita Fajar)
BERITAFAJAR.CO - Sebanyak 28 siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pangarangan I
Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan didistribusikan oleh Dinas Pendidikan
(Disdik) setempat. Pasalnya, SDN Pangarangan
I Sumenep telah melanggar sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru (PBDB) tahun
2017.
Mestinya hanya menerima siswa sebanyak 56 siswa atau dua pagu,
namun faktanya hingga menerima siswa baru sebanyak 84 orang atau tiga pagu. Satu
pagu sebanyak 28 siswa dan segara didistribusikan ke sekolah lain.
"Aturannya sudah jelas, kita tidak boleh memaksakan.
Jadi, harus didistribusikan ke tempat tinggal (siswa) terdekat," kata Kasi
Pendidikan Dasar, Disdik Sumenep Fajarisman, Kamis, (27/7/2017).
Sistem zonasi itu diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA,
SMK atau bentuk lain yang sederajat, sebagaimana Peraturan Kepala Dinas Nomor
01 Tahun 2017 tentang PBDB jenjang TK, SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang
sederajat.
Akibatnya, sejumlah sekolah dasar lain banyak yang
kekurangan siswa. "SD Karang Duak 1 kurang dua, SD Karang Duak II kurang
dua, bahkan SD Kapanjin 7 kurang banyak," jelasnya.
Selain karena membentur aturan, sarana dan prasarana di
sekolah binaan Disdik belum memadai.
"Disana belum ada bangkunya, sarana
pembelajarannya juga belum ada. Mau sumbangan itu tidak boleh, karena untuk
tingkat SD dan MI gratis," jelasnya.
Lebih lanjut Fajar mengatakan keputusan itu sudah final
meskipun waktu pelaksanaannya belum ditentukan. Karena penerimaan siswa baru
untuk tingkat SD diberi waktu hingga pertengahan semister.
"Kemarin kami sudah diperiksa oleh Inspektorat, ya
kami jelaskan apa adanya. Kepala Sekolahnya juga diperiksa kemarin,"
tegasnya. (di/ibn)

KOMENTAR