BERITAFAJAR.co – Salah satu siswa yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah berinisal FA, diketahui sedang membawa narkotika jenis s...
BERITAFAJAR.co – Salah satu siswa yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah berinisal FA, diketahui sedang membawa narkotika jenis sabu. Sehingga, siswa yang masih berumur 16 tahun itu, diamanakan oleh Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi, siswa asal Dusun Kebun, Desa Braji, Kecamatan Gapura, pada pukul 16.45 hari Senin 12 Juni 2017 lalu berencana akan melakukan transaksi sabu di pinggir jalan raya Desa/Kecamatan Batuan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, tidak diduga sebelumnya oleh jajaran kepolisian bahwa anak tersebut membawa sabu. Awalnya, petugas hanya menerima laporan jika di daerah Batuan akan terjadi transaksi sabu.
Namun, setelah lama menunggu pembeli, gerak gerik FA yang duduk diatas sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M-2937-WX BE mencurigakan. Petugas langsung mendekati FA dan melakukan pemeriksaan.
Setelah digeledah, polisi menemukan gulungan sobekan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat sekitar 0,46 gram. “Barang itu ditemukan pada box sepeda motor bagian depan posisi sebelah kiri,” terangnya.
Ketika diintrogasi FA mengakui bahwa dirinya mengetahui jika barang itu adalah narkoba. FA mengaku dirinya hanya disuruh mengantarkan kepada pemesan yang dia tidak dikenal. “Sebagai imbalannya FA diajak pesta sabu secara gratis,” imbuhnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu poket/kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,46 gram, satu buah HP merk Evercoss warna merah kombinasi hitam, Sobekan plastik warna hitam sebagai bungkus sabu, dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No Pol M-2937-WX.
“Barang bukti beserta FA diamankan di Mapolres guna pemeriksaan dan penyelidikan. Saat ini FA telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Suwardi.
Akibat perbuatannya FA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 (1) Undang-Undang Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 14 tahun penjara. “Perkara ini terus kami kembangkan, termasuk dari mana dan siapa yang pesan barang itu,” tegasnya. (km/di)
Berdasarkan informasi, siswa asal Dusun Kebun, Desa Braji, Kecamatan Gapura, pada pukul 16.45 hari Senin 12 Juni 2017 lalu berencana akan melakukan transaksi sabu di pinggir jalan raya Desa/Kecamatan Batuan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, tidak diduga sebelumnya oleh jajaran kepolisian bahwa anak tersebut membawa sabu. Awalnya, petugas hanya menerima laporan jika di daerah Batuan akan terjadi transaksi sabu.
Namun, setelah lama menunggu pembeli, gerak gerik FA yang duduk diatas sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M-2937-WX BE mencurigakan. Petugas langsung mendekati FA dan melakukan pemeriksaan.
Setelah digeledah, polisi menemukan gulungan sobekan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat sekitar 0,46 gram. “Barang itu ditemukan pada box sepeda motor bagian depan posisi sebelah kiri,” terangnya.
Ketika diintrogasi FA mengakui bahwa dirinya mengetahui jika barang itu adalah narkoba. FA mengaku dirinya hanya disuruh mengantarkan kepada pemesan yang dia tidak dikenal. “Sebagai imbalannya FA diajak pesta sabu secara gratis,” imbuhnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu poket/kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,46 gram, satu buah HP merk Evercoss warna merah kombinasi hitam, Sobekan plastik warna hitam sebagai bungkus sabu, dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No Pol M-2937-WX.
“Barang bukti beserta FA diamankan di Mapolres guna pemeriksaan dan penyelidikan. Saat ini FA telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Suwardi.
Akibat perbuatannya FA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 (1) Undang-Undang Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 14 tahun penjara. “Perkara ini terus kami kembangkan, termasuk dari mana dan siapa yang pesan barang itu,” tegasnya. (km/di)

KOMENTAR