BERITAFAJAR.co - Proses sidang perkara nomor 174/G/2016/PTUN.SBY di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan objek gugatan Keputusan...
BERITAFAJAR.co - Proses sidang perkara nomor 174/G/2016/PTUN.SBY
di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan objek gugatan Keputusan Rektor Universitas
Wijaya Kusuma Surabaya (tergugat), nomor 122 tahun 2016 tertanggal 10 Oktober 2016
tentang pemberhentian Sdr. Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si dari jabatannya sebagai Dekan
FISIP UWKS telah usai.
Dalam perkara ini Hakim PTUN Surabaya (03/05) memutuskan menolak
gugatan penggugat dengan pertimbangan bahwa penggugat telah diberhentikan sebagai
Dosen tetap UWKS disaat persidangan ini berlangsung.
Untuk itu hakim menyatakan dengan diterbitkannya SK pemberhentian
penggugat sebagai dosen tetap, maka penggugat dinilai tidak memiliki kepentingan
terhadap proses pendidikan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Berdasar fakta
ini, eksepsi tergugat diterima dengan pertimbangan penggugat tidak punya legal standing karena adanya surat pemberhentian
penggugat sebagai dosen tetap UWKS.
Orik Ardiansyah selaku kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa
pertimbangan Hakim ini kami nilai sangat prematur dan terkesan dipaksakan, karena
gugatan penggugat atas SK Rektor UWKS nomor 122 tahun 2016 tentang pemberhentian
Sdr. Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si dari jabatannya sebagai Dekan FISIP UWKS periode
2014-2018 lebih dahulu diajukan dan diproses di PTUN. SK Rektor tentang pemberhentiannya
sebagai dosen tetap UWKS muncul disaat persidangan PTUN sedang berlangsung.
Perlu diketahui, disaaat proses sidang PTUN berlangsung, Sdr.
Dr, Fauzie Said, M.Si mendapat surat peringatan dari Rektor UWKS dengan nomor K.1317/TU/UWKS/XI/2016
tanggal 21 November 2017. Dalam surat tersebut, Rektor menyatakan akan memberi sanksi
tegas (diberhentikan sebagai Dosen) jika Sdr.Dr. Fauzie Said, M.Si tidak mencabut
gugatannya di PTUN
Lebih lanjut Orik menambahkan, padahal mengajukan gugatan dan
memohon keadilan melalui pengadilan merupakan Hak Azasi Manusia dan dilindungi oleh
Udang-Undang Dasar 1945 sebagaimana terdapat dalam Pasal 28D ayat 1: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Atas dasar diatas, kami tidak sependapat dengan putusan Hakim.
Dan sebagai warga negara yang taat hukum, maka kami selanjutnya akan menggunakan hak kami
dengan menempuh upaya hukum banding serta melakukan langkah-langkah hukum yg lain
yg diperkenankan oleh UU. (*)
Pewarta : Andi Tamam
Editor : Ibnu Toha

KOMENTAR