BERITAFAJAR.co - Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyaraka...
BERITAFAJAR.co - Pemerintah memutuskan
mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan
organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri
Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI
terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur
dalam UU Ormas.
"Pemerintah
perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,"
ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta
Pusat, Senin (8/5/2017).
Wiranto
menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang
panjang.
"Kami
memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan
sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto.
Dalam
keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama,
sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk
mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua,
kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan
tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Ormas.
Ketiga,
aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat
yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan
keutuhan NKRI.
Pemerintah
akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.
Menurut
Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke
pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.
Jumpa
pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan
HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat
lainnya.
Juru
Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-
Pancasila agar membuktikan pernyataannya.
"Sekarang
kalau kami dibilang anti- Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami
menyebut anti- Pancasila?" ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).
Ismail
juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.
"Kami
tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi
ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.
"Kalau
mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus
melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang
menjadi persoalan," lanjut dia.
Ismail
sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM
dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan
peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakat.
(kompas.com)

KOMENTAR