BERITAFAJAR.co – Persoalan pendistribusian bingkisan berupa ajaran Agama Kristen terhadap lembaga sekolah dasar berbasis Agama Islam di beb...
BERITAFAJAR.co – Persoalan pendistribusian bingkisan berupa ajaran Agama Kristen terhadap lembaga sekolah dasar berbasis Agama Islam di beberapa SDN di Sumenep, masih belum selesai. Sebab, kegiatan tersebut telah mendapaatkan izin dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura Jawa Timur.
Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat Sumenep-Madura (KONTRA’SM), Zamrud Khan menegaskan, Bupati Sumenep sebagai kepala daerah harus mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) karena kurang teliti dan tidak memeriksa secara cermat sebelum memberikan izin.
”Bupati sebagai kepala daerah maka bupati segera mengevaluasi kepala Disdik. Jika memang benar ada keterkaitan (gerakan massif kristenisasi, red) maka copot kepala dinas Pendidikan Sumenep. Bupati Sumenep, Copot Kepala Dinas Pendidikan itu. Disdik harus bertanggung jawab karena buku (bingkisan, Red) itu terdistribusi secara massif dan sistematis,” tegas Zamrud Khan.
BACA JUGA :
Disdik Sumenep Dinilai Ceroboh Memberikan Izin
Disdik Harus Lakukan Upaya Hukum Jika Berikan Keterangan Palsu
Rekomendasi DPKS, Bupati Sumenep Diminta Evaluasi Kadisdik Soal Krestenisasi
Sebenarnya, kata Zamrud, jika bingkisan tersebut didistribusikan kepada lembaga yang se-Agama maka tidak menjadi persoalan. Tetapi kejadian di Sumenep yang telah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan, sangat kontradiktif.
”Ini kontradiktif. Siswa Agama Islam dicekoki dengan agama non Islam. Ironisnya, pintu masuknya melalui anak didik sekolah atau melalui pendidikan pengenalan yakni siswa SD dengan bentuk Salib dan lain sebagainya,” terangnya.
Sementara, terkait alasan Dinas Pendidikan tidak mengetahui soal isi bingkisan tersebut, maka sebenarnya hal tersebut tidak sesederhana itu. Dari itu, minta pihak kepolisian berperan aktif. Bahkan, kepala Disdik Sumenep bisa saja dianggap lalai, sehingga sebaiknya dicopot dari jabatannya.
”Selain itu, bisa saja, jika terbukti ada unsur kesengajaan membiarkan adanya penyebaran ajaran tersebut, maka dapat dikenakan pasal 55 atau 56 KHUP. Kasus kejadian itu bisa dijerat dengan pasal 311 atau pasal 156 a KUHP dan UU No 11 Tahun 2008 pasal 28 ayat 2.
Dalam pasal tersebut ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertetntu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan. hal ini dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Ibnu Toha
Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat Sumenep-Madura (KONTRA’SM), Zamrud Khan menegaskan, Bupati Sumenep sebagai kepala daerah harus mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) karena kurang teliti dan tidak memeriksa secara cermat sebelum memberikan izin.
”Bupati sebagai kepala daerah maka bupati segera mengevaluasi kepala Disdik. Jika memang benar ada keterkaitan (gerakan massif kristenisasi, red) maka copot kepala dinas Pendidikan Sumenep. Bupati Sumenep, Copot Kepala Dinas Pendidikan itu. Disdik harus bertanggung jawab karena buku (bingkisan, Red) itu terdistribusi secara massif dan sistematis,” tegas Zamrud Khan.
BACA JUGA :
Disdik Sumenep Dinilai Ceroboh Memberikan Izin
Disdik Harus Lakukan Upaya Hukum Jika Berikan Keterangan Palsu
Rekomendasi DPKS, Bupati Sumenep Diminta Evaluasi Kadisdik Soal Krestenisasi
Sebenarnya, kata Zamrud, jika bingkisan tersebut didistribusikan kepada lembaga yang se-Agama maka tidak menjadi persoalan. Tetapi kejadian di Sumenep yang telah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan, sangat kontradiktif.
”Ini kontradiktif. Siswa Agama Islam dicekoki dengan agama non Islam. Ironisnya, pintu masuknya melalui anak didik sekolah atau melalui pendidikan pengenalan yakni siswa SD dengan bentuk Salib dan lain sebagainya,” terangnya.
Sementara, terkait alasan Dinas Pendidikan tidak mengetahui soal isi bingkisan tersebut, maka sebenarnya hal tersebut tidak sesederhana itu. Dari itu, minta pihak kepolisian berperan aktif. Bahkan, kepala Disdik Sumenep bisa saja dianggap lalai, sehingga sebaiknya dicopot dari jabatannya.
”Selain itu, bisa saja, jika terbukti ada unsur kesengajaan membiarkan adanya penyebaran ajaran tersebut, maka dapat dikenakan pasal 55 atau 56 KHUP. Kasus kejadian itu bisa dijerat dengan pasal 311 atau pasal 156 a KUHP dan UU No 11 Tahun 2008 pasal 28 ayat 2.
Dalam pasal tersebut ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertetntu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan. hal ini dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Ibnu Toha
KOMENTAR