BERITAFAJAR.co – Kasus pendistribusian bingkisan berupa ajaran Agama Kristen terhadap lembaga sekolah dasar berbasis Agama Islam di beberap...
BERITAFAJAR.co – Kasus pendistribusian bingkisan berupa ajaran Agama Kristen terhadap lembaga sekolah dasar berbasis Agama Islam di beberapa SDN di Sumenep, yang telah mendapaatkan restu dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, terus menuai sorotan tajam.
Sebelumnya, Disdik mengaku tidak mengetahui jika isi bingkisan yang diberikan kepada siswa peserta wasbang berisi atribut Kristen. Sehingga, Disdik ketika menerima permohonan dari Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kabupaten Sumenep untuk melakukan sosialisasi JSN 45 atau wawasan kebangsaan LSD serta pemberian bingkisan, langsung dikabulkan.
BACA JUGA :
Dinilai Dukung Kristenisasi di Sumenep, GUIS akan Laporkan Kadisdik ke Polisi
Disdik Berdalih Tidak Tahu Kegiatan Wasbang Peroleh Atribut Kristen
Paket Berisi Ajakan Masuk Kristen Ditarik, Sebagian Dibakar Wali Siswa
Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat Sumenep-Madura (KONTRA’SM) Zamrud Khan mengatakan, sangat menyanangkn terhadap upaya kristenisasi, terutama penyebaran buku atau bahan lainnya kepada anak didik di lembaga sekolah tingkat dasar.
”Tindakan tersebut telah mencederai bahkan melukai terhadap umat muslim di Sumenep, yang hingga kini sikap toleransinya cukup tinggi di Sumenep. Jika ini tidak segera ditindaklanjuti pada ranah proses hukum, maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Zamrud Khan kepada Berita Fajar, Kamis (23/2/2017).
Pihaknya meminta penegak hukum agar kegiatan tersebut harus dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan kepada orang-orang yang terlibat di dalamnya. Terlepas Disdik sudah memberikan izin atau tidak. Bahkan, Kadisdik harus diperiksa.
”Sebab, kami melihat kegiatan tersebut sudah dilakukan secara massif dan sistematis yang masuk ke dunia pendidikan,” imbuhnya.
Semestinya, lanjut Zamrud Khan, Dinas Pendidikan harus melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum memberikan izin pelaksanaan kegiatan kepada lembaga tersebut. Jika dilakukan penelitian, maka pemikiran anak didik tidak terkontaminasi dengan ajaran-ajaran yang bukan semestinya.
”Maka berbeda jika pendistribusian itu, dilakukan kepada sekolah-sekolah semestinya, misalnya SMK Katolik dan lembaga sekolah seagama lainnya. Jika diberikan kepada lembaga itu, tidak menjadi masalah,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Sebelumnya, Disdik mengaku tidak mengetahui jika isi bingkisan yang diberikan kepada siswa peserta wasbang berisi atribut Kristen. Sehingga, Disdik ketika menerima permohonan dari Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kabupaten Sumenep untuk melakukan sosialisasi JSN 45 atau wawasan kebangsaan LSD serta pemberian bingkisan, langsung dikabulkan.
BACA JUGA :
Dinilai Dukung Kristenisasi di Sumenep, GUIS akan Laporkan Kadisdik ke Polisi
Disdik Berdalih Tidak Tahu Kegiatan Wasbang Peroleh Atribut Kristen
Paket Berisi Ajakan Masuk Kristen Ditarik, Sebagian Dibakar Wali Siswa
Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat Sumenep-Madura (KONTRA’SM) Zamrud Khan mengatakan, sangat menyanangkn terhadap upaya kristenisasi, terutama penyebaran buku atau bahan lainnya kepada anak didik di lembaga sekolah tingkat dasar.
”Tindakan tersebut telah mencederai bahkan melukai terhadap umat muslim di Sumenep, yang hingga kini sikap toleransinya cukup tinggi di Sumenep. Jika ini tidak segera ditindaklanjuti pada ranah proses hukum, maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Zamrud Khan kepada Berita Fajar, Kamis (23/2/2017).
Pihaknya meminta penegak hukum agar kegiatan tersebut harus dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan kepada orang-orang yang terlibat di dalamnya. Terlepas Disdik sudah memberikan izin atau tidak. Bahkan, Kadisdik harus diperiksa.
”Sebab, kami melihat kegiatan tersebut sudah dilakukan secara massif dan sistematis yang masuk ke dunia pendidikan,” imbuhnya.
Semestinya, lanjut Zamrud Khan, Dinas Pendidikan harus melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum memberikan izin pelaksanaan kegiatan kepada lembaga tersebut. Jika dilakukan penelitian, maka pemikiran anak didik tidak terkontaminasi dengan ajaran-ajaran yang bukan semestinya.
”Maka berbeda jika pendistribusian itu, dilakukan kepada sekolah-sekolah semestinya, misalnya SMK Katolik dan lembaga sekolah seagama lainnya. Jika diberikan kepada lembaga itu, tidak menjadi masalah,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR