BERITAFAJAR.co – Banyak balai desa atau kantor kepala desa (kades) di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, enggan ditempat...
BERITAFAJAR.co – Banyak balai desa atau kantor kepala desa (kades) di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, enggan ditempati oleh kepala desa setempat. Akibatnya, keberadaan balai desa pun kurang terawat dan terbengkalai.
Salah satunya, kantor Kepala Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Kangean. Balai desa itu, dibiarkan mubadzir dan buang-buang anggaran untuk membangun kantor desa. Sementara, balai desa tidak dimanfaatkan secara baik dan maksimal.
Salah satu warga, Mohammad Rifaie mengatakan, sudah sering menganjurkan kepada kades dan perangkat desa agar menempati kantor tersebut, sehingga warga kalau mau mengurusi administrasi tidak perlu lagi ke rumah kades seperti selama ini.
Kami sudah sering menghimbau agar Balai Desa ditempati sehingga tidak sepi setiap hari. Kalau tidak ditempati, maka yang menjadi korban adalah masyarakat Desa Kolo-Kolo. Mereka harus jauh-jauh pergi ke rumah kades,” keluhnya.
Menurutnya, tindakan kades dengan tidak menempati balai itu, jelas melanggar aturan. Sebab, rumah kepala desa tidak ada bedanya dengan kantor. Semua pelayanan administrasi di layanani di rumah kades.
”Kami sangat menyayangkan, mana komitmen kepala desa di depan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang memuaskan. Ini kan hanya janji kosong saja. Jadi, saya harap Pemdes turun tangan,” terangnya.
Dia menjelaskan, Balai desa merupakan pusat pelayanan pemerintah desa. Semestinya, lanjutnya, dimanfaatkan dan digunakan secara baik dan maksimal pula. Misalnya, stand by di Balai mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
”Kami berharap, pemerintah desa untuk melayani masyarakat di Balai Desa. Selain itu, pemerintah daerah memberikan pembinaan dan memberikan sanksi kepada kepala desa yang tidak menempati balai desa itu,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Matsuani
Editor : Ibnu Toha
Salah satunya, kantor Kepala Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Kangean. Balai desa itu, dibiarkan mubadzir dan buang-buang anggaran untuk membangun kantor desa. Sementara, balai desa tidak dimanfaatkan secara baik dan maksimal.
Salah satu warga, Mohammad Rifaie mengatakan, sudah sering menganjurkan kepada kades dan perangkat desa agar menempati kantor tersebut, sehingga warga kalau mau mengurusi administrasi tidak perlu lagi ke rumah kades seperti selama ini.
Kami sudah sering menghimbau agar Balai Desa ditempati sehingga tidak sepi setiap hari. Kalau tidak ditempati, maka yang menjadi korban adalah masyarakat Desa Kolo-Kolo. Mereka harus jauh-jauh pergi ke rumah kades,” keluhnya.
Menurutnya, tindakan kades dengan tidak menempati balai itu, jelas melanggar aturan. Sebab, rumah kepala desa tidak ada bedanya dengan kantor. Semua pelayanan administrasi di layanani di rumah kades.
”Kami sangat menyayangkan, mana komitmen kepala desa di depan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang memuaskan. Ini kan hanya janji kosong saja. Jadi, saya harap Pemdes turun tangan,” terangnya.
Dia menjelaskan, Balai desa merupakan pusat pelayanan pemerintah desa. Semestinya, lanjutnya, dimanfaatkan dan digunakan secara baik dan maksimal pula. Misalnya, stand by di Balai mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
”Kami berharap, pemerintah desa untuk melayani masyarakat di Balai Desa. Selain itu, pemerintah daerah memberikan pembinaan dan memberikan sanksi kepada kepala desa yang tidak menempati balai desa itu,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Matsuani
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR