BERITAFAJAR.co - Korban Pengeroyokan yang terjadi di depan Masjid Agung, (22/1/2017) lalu, bersama kelurga yang didampingi Kuasa Hukumnya, ...
BERITAFAJAR.co - Korban Pengeroyokan yang terjadi di depan Masjid Agung, (22/1/2017) lalu, bersama kelurga yang didampingi Kuasa Hukumnya, Ach. Supyadi mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (29/1/2017).
Kedatangan mereka karena kecewa kepada Kepolisian Sektor (Polsek) kota Sumenep yang dinilai kurang serius dan tidak profesional dalam menangani kasus pengeroyokan tersebut.
"Bukankah dalam kasus ini sudah ada korban, ada pelaku, ada saksi yang melihat dan ada bukti visum, ada satu buah kunci shok, pecahan gelas dan pecahan gitar yang seluruh bukti itu sudah disita penyidik, lalu kenapa sampai sampai sekarang masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," Kata Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi SH.
Penganiayaan itu di laporkan ke Polsek kota Sumenep 22 Januari 2017 dengan nomor laporan STPL/10/I/2017/JATIM/RES SMP/SEK SMP KOTA, namun sudah 5 hari hingga sekarang faktanya, Polsek kota tidak mampu ungkap dan tetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pihaknya juga, mempertanyakan profesionalisme dan independensi penyidik dalam kasus ini, karena adalah salah satu penyedik mengatakan bahwa bisa jadi antara pelapor dan terlapor sama menjadi tersangka dan bisa sama-sama ditahan karena sama-sama melapor dan sama menjadi terlapor, tentu ungkapan demikian, lanjutnya, tidak etis dan meresahkan korban dan keluarganya.
"Bagaimana bisa korban penganiayaan dan pengeroyokan ini sudah diprediksi menjadi tersangka dan ditahan hanya berdasar karena saling lapor,” ujarnya
Mereka berharap agar pelaku pengeroyokan ini segera ditetapkan sebagai tersangka, diamankan dan bahkan bila perlu dilakukan penangkapan.
"Karena jika tidak, bukan tidak mungkin para pelaku ini akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti" harapnya.
Sementara Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin menejelaskan, memastikan tidak akan main-main dengan kasus ini. Sekarang masih pedalaman kasus, dan tidak lama lagi akan menggelar perkara.
"Yang pasti akan usut tuntas kasus ini, dan tidak ada pilih kasih" pungkasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Kedatangan mereka karena kecewa kepada Kepolisian Sektor (Polsek) kota Sumenep yang dinilai kurang serius dan tidak profesional dalam menangani kasus pengeroyokan tersebut.
"Bukankah dalam kasus ini sudah ada korban, ada pelaku, ada saksi yang melihat dan ada bukti visum, ada satu buah kunci shok, pecahan gelas dan pecahan gitar yang seluruh bukti itu sudah disita penyidik, lalu kenapa sampai sampai sekarang masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," Kata Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi SH.
Penganiayaan itu di laporkan ke Polsek kota Sumenep 22 Januari 2017 dengan nomor laporan STPL/10/I/2017/JATIM/RES SMP/SEK SMP KOTA, namun sudah 5 hari hingga sekarang faktanya, Polsek kota tidak mampu ungkap dan tetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pihaknya juga, mempertanyakan profesionalisme dan independensi penyidik dalam kasus ini, karena adalah salah satu penyedik mengatakan bahwa bisa jadi antara pelapor dan terlapor sama menjadi tersangka dan bisa sama-sama ditahan karena sama-sama melapor dan sama menjadi terlapor, tentu ungkapan demikian, lanjutnya, tidak etis dan meresahkan korban dan keluarganya.
"Bagaimana bisa korban penganiayaan dan pengeroyokan ini sudah diprediksi menjadi tersangka dan ditahan hanya berdasar karena saling lapor,” ujarnya
Mereka berharap agar pelaku pengeroyokan ini segera ditetapkan sebagai tersangka, diamankan dan bahkan bila perlu dilakukan penangkapan.
"Karena jika tidak, bukan tidak mungkin para pelaku ini akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti" harapnya.
Sementara Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin menejelaskan, memastikan tidak akan main-main dengan kasus ini. Sekarang masih pedalaman kasus, dan tidak lama lagi akan menggelar perkara.
"Yang pasti akan usut tuntas kasus ini, dan tidak ada pilih kasih" pungkasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR