body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

$show=home

FKPS Pertanyakan Penanganan Kasus Stadion Pada Polres

BERITAFAJAR.co - Penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lampu penerangan studion A Yani Sumenep, Jawa Timur  yan...

BERITAFAJAR.co - Penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lampu penerangan studion A Yani Sumenep, Jawa Timur  yang dilaporkan oleh Forum Komonikasi Pemuda Sumenep (FKPS) pada (26/8/2016) kembali dipertanyakan kepada Mapolres setempat.

Laporan itu dilakukan karena perencanaan pembangunan proyek senilai Rp 5,5 miliar yang dimenangkan oleh CV Mega Skala dinilai janggal. Sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara.

"Yang menjadi janggal, Disbudparpora sebagai penanggungjawab tetap merealisasikan anggaran meskipun desain bangunan itu tidak sesuai dengan aturan. Apalagi, dokumen perencanaannya gagal digunakan," kata Ketua FKPS Ainur Rahman, Kamis (22/12/2016).

Anggaran untuk pembuatan dokumen perencanaan itu dianggarkan sebesar Rp 194 miliar, dan sudah terbayarkan kepada rekanan asal Malang itu sebesar Rp 164 miliar. Sehingga, anggaran yang tersisa dari anggaran penyusunan desain sebesar Rp 26 juta.

Menurutnya, sesuai hasil kajian yang dilakukan, dokumen perencanaan itu dinilai hasil copy paste pengadaan lampu stadion di Mojokerto. Itu terlihat dari redaksi dokumen perencanaan itu.

Salah satunya, kata dia, dalam dokumen perencanaan tercamtum kata 'secara garis besar merupakan pekerjaan finishing dari lantai satu sampai dengan lantai lima'. Padahal, di lapangan A Yani tidak ada bangunan berlantai melainkan hanya tribun yang mengelilingi lapangan tersebut.

Selain itu, dalam redakasi perencanaan dicantumkan jika lapangan A Yani sebagai salah satu cagar budaya. Sehingga pekerjaan pembangunan itu harus mendapat balai pelestarian cagar budaya Mojokerto wilayah Kerja Provinsi Jawa Timur di Trowulan, Mojokerto. Sehingga, meskipun telah selesai hasil perencanaan itu, tidak dipakai dan harus membuat perencanaan baru.

"Mestinya, kalau desainnya tidak dipakai maka anggaran itu dikembalikan. Atau anggaran yang tersisa dijadikan untuk memperbaiki desain yang ada. Tapi ini tidak, malah setelah kami koordinasi dengan PA (pengguna anggaran) malah akan mendesain yang baru," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak berani mengklaim jika dalam perencanaan terdapat perbuatan korupsi. Sehingga, pihaknya menyerahkan kepada penyidik dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Apalagi penyidik telah mendapat surat telegram Kapolda Jatim dengan Nomor ST/1924/IX/2016/DITRESKRIMSUS tertanggal 7 September 2016.

"Ya kalau APIP tidak sanggup menuyelesaikan perkara ini, lebih baik mundur, biar masyarakat yang mengganti. Ini kan kasus receh," tegasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin belum bisa memberikan keterangan karena masi berada di luar kota. "Saya lagi di Surabaya, besok ya ke kantor biar saya tak tanyakan," katanya singkat. (*)

Pewarta : Ahmadi

Editor : Ibnu Toha


KOMENTAR

Name

Headline,974,Hikmah,133,Hukum & Kriminal,118,Hukum amp; Kriminal,161,Internasional,26,Kesehatan,50,Madura,123,Nasional,239,Olahraga,46,Pemerintahan,515,Pendidikan,292,Peristiwa,673,Politik,171,Ramadhan,8,Regional,88,Teknologi,43,Wisata,39,
ltr
item
BERITAFAJAR.CO: FKPS Pertanyakan Penanganan Kasus Stadion Pada Polres
FKPS Pertanyakan Penanganan Kasus Stadion Pada Polres
BERITAFAJAR.CO
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/12/fkps-pertanyakan-penanganan-kasus.html
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/12/fkps-pertanyakan-penanganan-kasus.html
true
7048981456069747034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy