BERITAFAJAR.co - Pekerjaan 24 paket revitalisasi pasar tradisional di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditengarai mendahului pembahasan APBD P...
BERITAFAJAR.co - Pekerjaan 24 paket revitalisasi pasar tradisional di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditengarai mendahului pembahasan APBD Perubahan tahun 2016. Sebab, proyek senilai Rp5 miliar yang diambilkan dari APBD Perubahan itu, banyak yang hampir selesai.
Hal itu dikatakan oleh Koordinator Tim Investigasi Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, pekerjaan revitalisasi pasar dikerjakan sejak beberapa pekan terakhir. Sementara APBD Perubahan 2016 baru disahkan (14/11/2016) malam.
"Kalau dilihat dari kontruksi pekerjaannya, jelas mendahului pembahasan. Sebagian kontruksinya sudah ada yang selesai. Padahal, APBD Perubahan baru disahkan Senin kemarin," katanya.
Dikatakan, pekerjaan proyek bisa dilaksanakan mendahului pembahasan jika kondisinya mendesak dan darurat. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 perihal perubahan keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2012 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Aturannya sudah jelas, jangan sampai memdahului pembahasan," jelasnya.
Selain itu, pekerjaan proyek tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, Rencana Umum Pengadaan (RUP) tidak diumumkan melalui elektonik.
"Penempatan revitalisasi pasar tidak tepat sasaran. Ada salah satu pasar setiap tahun selalu mendapatkan perbaikan. Sehingga, terkesan DPPKA tidak selektif dan pemborosan anggaran," tegasnya.
Sementara itu, Kapala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sumenep, Didik Untung Syamsidi membenarkan, jika sebagian pekerjaan proyek sudah ada yang dikerjakan. Namun, pekerjaan revitalisasi pasar tersebut tidak mendahului pembahasan APBD Perubahan.
"Kalau dinilai melanggar aturan, itu tidak benar, karena pekerjaannya dilakukan setelah pembahasan APBD Perubahan selesai," kelitnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Hal itu dikatakan oleh Koordinator Tim Investigasi Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, pekerjaan revitalisasi pasar dikerjakan sejak beberapa pekan terakhir. Sementara APBD Perubahan 2016 baru disahkan (14/11/2016) malam.
"Kalau dilihat dari kontruksi pekerjaannya, jelas mendahului pembahasan. Sebagian kontruksinya sudah ada yang selesai. Padahal, APBD Perubahan baru disahkan Senin kemarin," katanya.
Dikatakan, pekerjaan proyek bisa dilaksanakan mendahului pembahasan jika kondisinya mendesak dan darurat. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 perihal perubahan keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2012 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Aturannya sudah jelas, jangan sampai memdahului pembahasan," jelasnya.
Selain itu, pekerjaan proyek tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, Rencana Umum Pengadaan (RUP) tidak diumumkan melalui elektonik.
"Penempatan revitalisasi pasar tidak tepat sasaran. Ada salah satu pasar setiap tahun selalu mendapatkan perbaikan. Sehingga, terkesan DPPKA tidak selektif dan pemborosan anggaran," tegasnya.
Sementara itu, Kapala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sumenep, Didik Untung Syamsidi membenarkan, jika sebagian pekerjaan proyek sudah ada yang dikerjakan. Namun, pekerjaan revitalisasi pasar tersebut tidak mendahului pembahasan APBD Perubahan.
"Kalau dinilai melanggar aturan, itu tidak benar, karena pekerjaannya dilakukan setelah pembahasan APBD Perubahan selesai," kelitnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR