BERITAFAJAR.co - Mantan Kepala Desa (Kades) Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Asaruddi...
BERITAFAJAR.co - Mantan Kepala Desa (Kades) Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Asaruddin, diduga telah menyerobot tanah milik warga kurang lebih dua hektar.
Salah satu keluarga dari tanah tersebut, Aminullah mengatakan, tanah tersebut semula milik warga atas nama Moh. Saleh (55) dan Ni'Diyeh (65). Namun, setelah ditelusuri, ternyata sertifikat tanah tersebut sudah berubah atas nama mantan Kepala bilis-bilis Asaruddin 2006.
"Hingga saat ini kami kebingungan terkait proses asal usul tanah itu, kalau pembelian tanah terus membeli kepada siapa, kalau hibah maka siapa yang memberikan kok tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama Asaruddin," ungkapnya.
Terkait penyerobotan tanah, Pada tahun 2006 pihaknya telah melaporkan ke Polres Sumenep, sangat disayangkan 4 kali dipanggil Kades tidak mengindahkan panggilan polres.
"Hal ini kami merasa dirampas, dan kami menuntut kepada pihak terkait memberikan kejelasan dan keadilan terhadap tanah milik kami," ujarnya.
Untuk memastikan status tanah tersebut, pihaknya berjanji, akan mendatangi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep untuk menanyakan kejelasan munculnya proses sertifikat tanah.
"Besok selasa (15/11/2016) kami mediasi di BPN atas dasar apa munculnya sertifikat tanah" tegasnya.
Diketahui, saat ini tanah 2 hektar tersebut telah dibangun gedung Unit Kantor PLN dan dibangun rumah milik warga.
"Warga yang berada di tempat itu, sudah membeli kepada Asaruddin, yang telah menipu kami" ucap Aminullah.
Sementara, Kasi Sengketa Komplik dan Perkara BPN Sumenep Mahfud Efendi, membenarkan bahwa besok, ada warga yang mediasi terkait dugaan tanah milik warga yang telah diambil oleh mantan Kades.
"Kepastiannya besok mas, tapi yang jelas BPN itu tidak mungkin memproses tampa prosedur" tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Salah satu keluarga dari tanah tersebut, Aminullah mengatakan, tanah tersebut semula milik warga atas nama Moh. Saleh (55) dan Ni'Diyeh (65). Namun, setelah ditelusuri, ternyata sertifikat tanah tersebut sudah berubah atas nama mantan Kepala bilis-bilis Asaruddin 2006.
"Hingga saat ini kami kebingungan terkait proses asal usul tanah itu, kalau pembelian tanah terus membeli kepada siapa, kalau hibah maka siapa yang memberikan kok tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama Asaruddin," ungkapnya.
Terkait penyerobotan tanah, Pada tahun 2006 pihaknya telah melaporkan ke Polres Sumenep, sangat disayangkan 4 kali dipanggil Kades tidak mengindahkan panggilan polres.
"Hal ini kami merasa dirampas, dan kami menuntut kepada pihak terkait memberikan kejelasan dan keadilan terhadap tanah milik kami," ujarnya.
Untuk memastikan status tanah tersebut, pihaknya berjanji, akan mendatangi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep untuk menanyakan kejelasan munculnya proses sertifikat tanah.
"Besok selasa (15/11/2016) kami mediasi di BPN atas dasar apa munculnya sertifikat tanah" tegasnya.
Diketahui, saat ini tanah 2 hektar tersebut telah dibangun gedung Unit Kantor PLN dan dibangun rumah milik warga.
"Warga yang berada di tempat itu, sudah membeli kepada Asaruddin, yang telah menipu kami" ucap Aminullah.
Sementara, Kasi Sengketa Komplik dan Perkara BPN Sumenep Mahfud Efendi, membenarkan bahwa besok, ada warga yang mediasi terkait dugaan tanah milik warga yang telah diambil oleh mantan Kades.
"Kepastiannya besok mas, tapi yang jelas BPN itu tidak mungkin memproses tampa prosedur" tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR