BERITAFAJAR.co – Sejumlah keluarga dan ahli waris tanah sengketa kecewa terhadap hasil mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan N...
BERITAFAJAR.co – Sejumlah keluarga dan ahli waris tanah sengketa kecewa terhadap hasil mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep. Sebab, pihak terlapor dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Bilis-bilis, Pulau Kaengan, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Asarudin tidak menghadiri undangan BPN untuk mediasi.
Salah satu keluarga ahli waris, Aminullah (37) mengatakan, merasa kecewa karena pihak dari mantan kepala desa itu, tidak bisa menghadiri mediasi yang dilakukan oleh BPN Sumenep.
"Kami datang dari pulau Kangean, kami datang kesini itu jauh mas, dan kami sangat kecewa, karena mantan kepala desa tidak mau datang" ujarnya.
Menurutnya, ketidak hadiran pihak terlapor, itu sudah menandakan bahwa dia salah yang dilakukan oleh mantan kepala Desa.
"Tidak hadirnya mantan kades, Ini sebuah tanda kalau dia mengakui kesalahannya" tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya berjanji akan terus berusaha untuk mencari kejelasan dan keadilan terkait tanah. Sebab, siapapu, lanjutnya, tidak mau tanah yang memang sudah warisan, diambil oleh orang lain.
"Kami berharap kepada BPN untuk melakukan mediasi lagi siapa tahu Asaruddin bisa menghadiri mediasi selanjutnya" harapnya.
Sementara, Kasi Sengketa Komplik Dan Perkara BPN Sumenep Mahfud Efendi menjelaskan, kasus sengketa tanah warga desa Bilis-bilis belum bisa digelar mediasi karena pihak terlapor tidak hadir.
"Dalam mediasi itu kan harus hadir dari kedua pihak, karena pihak terlapor tidak hadir terpaksa kami tidak bisa menggelar mediasi" ujarnya.
Namun pihaknya akan melakukan mediasi kedua, dengan harapan kedua pihak nanti bisa menghadirinya. Imbuhnya.
"Kami akan mengundang kedua pihak untuk melakukan mediasi kedua, insya'allah digelar tanggal 6 september besok" tukasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Salah satu keluarga ahli waris, Aminullah (37) mengatakan, merasa kecewa karena pihak dari mantan kepala desa itu, tidak bisa menghadiri mediasi yang dilakukan oleh BPN Sumenep.
"Kami datang dari pulau Kangean, kami datang kesini itu jauh mas, dan kami sangat kecewa, karena mantan kepala desa tidak mau datang" ujarnya.
Menurutnya, ketidak hadiran pihak terlapor, itu sudah menandakan bahwa dia salah yang dilakukan oleh mantan kepala Desa.
"Tidak hadirnya mantan kades, Ini sebuah tanda kalau dia mengakui kesalahannya" tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya berjanji akan terus berusaha untuk mencari kejelasan dan keadilan terkait tanah. Sebab, siapapu, lanjutnya, tidak mau tanah yang memang sudah warisan, diambil oleh orang lain.
"Kami berharap kepada BPN untuk melakukan mediasi lagi siapa tahu Asaruddin bisa menghadiri mediasi selanjutnya" harapnya.
Sementara, Kasi Sengketa Komplik Dan Perkara BPN Sumenep Mahfud Efendi menjelaskan, kasus sengketa tanah warga desa Bilis-bilis belum bisa digelar mediasi karena pihak terlapor tidak hadir.
"Dalam mediasi itu kan harus hadir dari kedua pihak, karena pihak terlapor tidak hadir terpaksa kami tidak bisa menggelar mediasi" ujarnya.
Namun pihaknya akan melakukan mediasi kedua, dengan harapan kedua pihak nanti bisa menghadirinya. Imbuhnya.
"Kami akan mengundang kedua pihak untuk melakukan mediasi kedua, insya'allah digelar tanggal 6 september besok" tukasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR