BERITAFAJAR.co - RF (16) warga Desa Banbaru, Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, memdatangi markas polisi resort Sumenep, (28/11/2016)...
BERITAFAJAR.co - RF (16) warga Desa Banbaru, Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, memdatangi markas polisi resort Sumenep, (28/11/2016). Kedatangan keluarga besar korban penganiayaan itu untuk mempertantakan perkembangan kasus yang dilaporkan pada Juni 2016 lalu.
Berdasarkan Surat Laporan dengan Nomor LP/05/VI/2016/JATIM/RESSUMENEP/SMP/GILIGENTING tertanggal 3 Juni 2016 RF melaporkan YY dan AS warga Desa Lombang, Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting atas duagaan penganiayaan anak dibawah umur.
Saat di Mapolres, mereka ditemui langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep Moh Nur Amin dan tim penyidik yang menangani kasus dugaan penganiayaan.
Eko Wahyudi keluarga besar RF mengatakan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan proses penanganan kasus dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan enam bula lalu. Karena selama ini penanganan kasus tersebut mandeg dan terkesan jalan ditempat.
Selain itu, penyidik terkesan tertutup dalam memproses kasus tersebut. Buktinya, pelapor selama ini tidak pernah diberi surat SP2HP yang merupaka hak dari pelapor. "Kami tidak pernah diberitahukan soal proses penanganan kasus itu," kata katanya, 28/11/2016.
Menururnya, ketidak transparanan dan juga lambannya penanganan kasus itu menandakan adanya ketidak seriusan penyidik. Sebab, kasus itu tergolong kasus ringan yang semesyinya sudah selesai.
"Ini kan delik aduan. Masak sampai lima bulan belum ada perkembangan. Ini kan aneh, bagaimana kasus yang lebih besar lagi. Jujur kami kecewa," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar proses penanganan kasus tersebut lebih ditingkatkan. "Perofesionalisme penyidik jadi taruhan," jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sumenep, Moh Nur Amin mengatakan, penanganan kasus tersebut terus jalan. Bahkan saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Sudah ada tersangkanya, dan kami sudah layangkan surat pemanggilan yang pertama kepada pelapor, tapi tidak hadir," jelasnya.
Soal lambannya penanganan itu, pihaknya berdalih karena minimnya saksi yang siap dimintai kesaksian dalam kasus tersebut. Sehingga, menjadi salah satu faktor lambannya penanganan kasus itu.
"Saksi cukup minim, dan kasus itu saling lapor anatara pelapor dan terlapor. Karena korban dibawah umur maka oleh Polsek Giligenting dilimpahkan ke Unit PPAT Polres. Percayalah kami akan tetap profesioanal dan proporsional menangani kasus ini," tegas pria asal Kabupaten Pamekasan itu. (*)
Pewarta : Ahmadi
Berdasarkan Surat Laporan dengan Nomor LP/05/VI/2016/JATIM/RESSUMENEP/SMP/GILIGENTING tertanggal 3 Juni 2016 RF melaporkan YY dan AS warga Desa Lombang, Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting atas duagaan penganiayaan anak dibawah umur.
Saat di Mapolres, mereka ditemui langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep Moh Nur Amin dan tim penyidik yang menangani kasus dugaan penganiayaan.
Eko Wahyudi keluarga besar RF mengatakan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan proses penanganan kasus dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan enam bula lalu. Karena selama ini penanganan kasus tersebut mandeg dan terkesan jalan ditempat.
Selain itu, penyidik terkesan tertutup dalam memproses kasus tersebut. Buktinya, pelapor selama ini tidak pernah diberi surat SP2HP yang merupaka hak dari pelapor. "Kami tidak pernah diberitahukan soal proses penanganan kasus itu," kata katanya, 28/11/2016.
Menururnya, ketidak transparanan dan juga lambannya penanganan kasus itu menandakan adanya ketidak seriusan penyidik. Sebab, kasus itu tergolong kasus ringan yang semesyinya sudah selesai.
"Ini kan delik aduan. Masak sampai lima bulan belum ada perkembangan. Ini kan aneh, bagaimana kasus yang lebih besar lagi. Jujur kami kecewa," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar proses penanganan kasus tersebut lebih ditingkatkan. "Perofesionalisme penyidik jadi taruhan," jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sumenep, Moh Nur Amin mengatakan, penanganan kasus tersebut terus jalan. Bahkan saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Sudah ada tersangkanya, dan kami sudah layangkan surat pemanggilan yang pertama kepada pelapor, tapi tidak hadir," jelasnya.
Soal lambannya penanganan itu, pihaknya berdalih karena minimnya saksi yang siap dimintai kesaksian dalam kasus tersebut. Sehingga, menjadi salah satu faktor lambannya penanganan kasus itu.
"Saksi cukup minim, dan kasus itu saling lapor anatara pelapor dan terlapor. Karena korban dibawah umur maka oleh Polsek Giligenting dilimpahkan ke Unit PPAT Polres. Percayalah kami akan tetap profesioanal dan proporsional menangani kasus ini," tegas pria asal Kabupaten Pamekasan itu. (*)
Pewarta : Ahmadi
KOMENTAR