BERITAFAJAR.co - Gabungan aliansi wartawan Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai dari Asosiasi Media Online Sumenep(AMOS), Persatuan Wartawan ...
BERITAFAJAR.co - Gabungan aliansi wartawan Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai dari Asosiasi Media Online Sumenep(AMOS), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Komonitas Jurnalis Sumenep (KJS) melakukan aksi damai di Taman Adipura Sumenep.
Aksi pengecaman terhadap kekerasan yang dilakukan oleh oknum PU Bina Marga Kabupaten Bangkalan kepada Wartawan Radar Madura, jelas melanggar undang-undang dan melawan hukum.
Salah satu anggota PWI Sumenep, Busri Toha menegaskan, kekerasan dalam bentuk apapun terhadap wartawan jelas tindakan melawan hukum. Wartawan bukan preman, wartawan adalah bagian dari pilar empat pilar demokrasi di Indonesia yang dilindungi undang-undang.
”Polisi Bangkalan harus memberikan tindakan terhadap oknum PU Bina Marga Bangkalan yang telah kekerasan atau pemukulan terhadap wartawan," ujar Busri Toha, anggota PWI, Busri Toha, saat melakukan aksi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS), Moh Hayat mengatakan, sangat menyayangkan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Dinas PU Bina Marga Bangkalan kepada wartawan.
”Ini sudah masuk ranah hukum karena telah menghalangi wartawan untuk pemberitaan, sikap tersebut ada efek hukum, karena pasal 18, ayat 1, UU 40 tahun 1999 bahwa setiap orang yang menghalang-halangi atau dengan sengaja melarang maka ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta,” tegas Ketua Amos Moh Hayat. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Aksi pengecaman terhadap kekerasan yang dilakukan oleh oknum PU Bina Marga Kabupaten Bangkalan kepada Wartawan Radar Madura, jelas melanggar undang-undang dan melawan hukum.
Salah satu anggota PWI Sumenep, Busri Toha menegaskan, kekerasan dalam bentuk apapun terhadap wartawan jelas tindakan melawan hukum. Wartawan bukan preman, wartawan adalah bagian dari pilar empat pilar demokrasi di Indonesia yang dilindungi undang-undang.
”Polisi Bangkalan harus memberikan tindakan terhadap oknum PU Bina Marga Bangkalan yang telah kekerasan atau pemukulan terhadap wartawan," ujar Busri Toha, anggota PWI, Busri Toha, saat melakukan aksi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS), Moh Hayat mengatakan, sangat menyayangkan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Dinas PU Bina Marga Bangkalan kepada wartawan.
”Ini sudah masuk ranah hukum karena telah menghalangi wartawan untuk pemberitaan, sikap tersebut ada efek hukum, karena pasal 18, ayat 1, UU 40 tahun 1999 bahwa setiap orang yang menghalang-halangi atau dengan sengaja melarang maka ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta,” tegas Ketua Amos Moh Hayat. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR