BERITAFAJAR.co - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) RI, berang terhadap Lembaga Penegak Demo...
BERITAFAJAR.co - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) RI, berang terhadap Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) yang telah mengatasnamakan Kemendes RI mengelar diklat kilat di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin, (19/9/2016) lalu.
Sekretaris Jendral Kementerian Desa Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa Lembaga Penegak Demokrasi telah merugikan nama baik institusi Kemendesa RI dan juga masyarakat umum. yang telah mengikuti kegiatan itu.
BACA JUGA :
Direktur PMD Kemendesa RI Tidak Akui Diklat Kilat LPD Sumenep
”Lembaga tersebut akan kami bawa ke jalur hukum, dan akan dilaporkan" ujar Sekretaris Jendral Kementerian Desa Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi, kepada BeritaFajar, Kamis (22/9/2016)
Bahkan pihaknya akan mempolisikan karena lembaga tersebut telah mencatut nama baik institusi Kemendes RI dan telah memberikan imformasi yang tidak benar kepada masyarakat umum.
”Hari ini, kami telah memerintahkan kepala biro hukum, kami untuk mengusut dan mempolisikan, oknom lembaga tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) menggelar diklat kilat pendamping desa atau pendamping professional. Pelaksanaan tersebut mengklaim merupakan hasil kerjasama antara Kemendesa RI bersama dengan LPD Sumenep.
Para peserta yang telah direkrut mencapai 300 orang sejak tiga bulan lalu, dan dipungut biaya pendaftaran diklat sebesar Rp 200 ribu per peserta. Bahkan, informasi yang beredar, beberapa peserta dimintai uang sebesar Rp 1 juta atau 1,5 juta dan lebih agar bisa lolos sebagai PLD. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Sekretaris Jendral Kementerian Desa Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa Lembaga Penegak Demokrasi telah merugikan nama baik institusi Kemendesa RI dan juga masyarakat umum. yang telah mengikuti kegiatan itu.
BACA JUGA :
Direktur PMD Kemendesa RI Tidak Akui Diklat Kilat LPD Sumenep
”Lembaga tersebut akan kami bawa ke jalur hukum, dan akan dilaporkan" ujar Sekretaris Jendral Kementerian Desa Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi, kepada BeritaFajar, Kamis (22/9/2016)
Bahkan pihaknya akan mempolisikan karena lembaga tersebut telah mencatut nama baik institusi Kemendes RI dan telah memberikan imformasi yang tidak benar kepada masyarakat umum.
”Hari ini, kami telah memerintahkan kepala biro hukum, kami untuk mengusut dan mempolisikan, oknom lembaga tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) menggelar diklat kilat pendamping desa atau pendamping professional. Pelaksanaan tersebut mengklaim merupakan hasil kerjasama antara Kemendesa RI bersama dengan LPD Sumenep.
Para peserta yang telah direkrut mencapai 300 orang sejak tiga bulan lalu, dan dipungut biaya pendaftaran diklat sebesar Rp 200 ribu per peserta. Bahkan, informasi yang beredar, beberapa peserta dimintai uang sebesar Rp 1 juta atau 1,5 juta dan lebih agar bisa lolos sebagai PLD. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR