BERITAFAJAR.co - Meski sudah ada aturan PP no 48 tahun 2015 pengganti dari PP no 47 tahun 2004 bahwa pembiayaan pernikahan di Kantor Urusan...
BERITAFAJAR.co - Meski sudah ada aturan PP no 48 tahun 2015 pengganti dari PP no 47 tahun 2004 bahwa pembiayaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya, dan biaya pernikahan di luar KUA dikenakan Rp 600 ribu dan tidak ada tambahan lain. Namun, faktanya di Kabupaten Sumenep, masih ada oknum melakukan pengutan liar (Pungli).
Salah satu warga Sumenep sekaligus aktivis Gugus Anti Korupsi Indonesia, Moh Farid mengatakan banyak pungutan liar yang dilakukan oleh oknum KUA dalam pembiayaan akta nikah. Tambahnya pungli yang dilakukan bervariasi antara Rp 600,00 ribu, dan Rp 800-700 bahkan Rp 1 juta. Pungutan terjadi hampir diseluruh kecamtan se-Kabupaten Sumenep.
”Kami meminta Kemenag bertanggung jawab, dan melakukan pemanggilan kepada kepala KUA se kabupaten, untuk ditegur. Karena selain dugaan grativikasi, ini melangga UU, ini sangat memalukan apa lagi dilakukan oleh oknom mudin aparat Desa,” terangnya. Kamis (22/09/2016)
Jika tidak, pihak berjanji akan beraudensi ke Kemenag. Sebab, jika hal itu dibiarkan akan menjadi kebiasaan dan menjadi budaya pungli di tingkat kecamatan dan Desa.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Sumenep, Shodik menegaskan, biaya pernikahan hanya dikenakan apabila melakukan pernikahan diluar kantor KUA, dengan biaya sebesar Rp 600 ribu, dengan pembayaran melalui Bank.
Kemudian, lanjutnya, slip pembayaran sebagai bukti dibawa ke KUA. Sedangkan jika pernikahan digelar di KUA tidak dipungut biaya adminitrasi apapun atau gratis, bahkan apabila pembayaran dititipkan tetap harus ada slip dari Bank.
”Apabila ada pihak KUA memungut biaya, dilaporkan saja. Tapi, jika pernikahan aturan di Desa, tidak tahu sebab bukan kewenangan Kemenag dan tidak akan ikut campur soal aturan pernikahan di Desa. Pokoknya kantor KUA harus menerimah slip dengan nilai 600 tidak boleh lebih,"jelasnya.
Shodik hanya mengistruksikan agar KUA menerimah slip senilai yang telah ditentukan. Jika petugas KUA ada yang melakukan pungutan, lanjutnya, akan diberikan sangsi berat. Bahkan bila , menjabat sebagai kepala KUA bisa copot sebagai kepala. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Salah satu warga Sumenep sekaligus aktivis Gugus Anti Korupsi Indonesia, Moh Farid mengatakan banyak pungutan liar yang dilakukan oleh oknum KUA dalam pembiayaan akta nikah. Tambahnya pungli yang dilakukan bervariasi antara Rp 600,00 ribu, dan Rp 800-700 bahkan Rp 1 juta. Pungutan terjadi hampir diseluruh kecamtan se-Kabupaten Sumenep.
”Kami meminta Kemenag bertanggung jawab, dan melakukan pemanggilan kepada kepala KUA se kabupaten, untuk ditegur. Karena selain dugaan grativikasi, ini melangga UU, ini sangat memalukan apa lagi dilakukan oleh oknom mudin aparat Desa,” terangnya. Kamis (22/09/2016)
Jika tidak, pihak berjanji akan beraudensi ke Kemenag. Sebab, jika hal itu dibiarkan akan menjadi kebiasaan dan menjadi budaya pungli di tingkat kecamatan dan Desa.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Sumenep, Shodik menegaskan, biaya pernikahan hanya dikenakan apabila melakukan pernikahan diluar kantor KUA, dengan biaya sebesar Rp 600 ribu, dengan pembayaran melalui Bank.
Kemudian, lanjutnya, slip pembayaran sebagai bukti dibawa ke KUA. Sedangkan jika pernikahan digelar di KUA tidak dipungut biaya adminitrasi apapun atau gratis, bahkan apabila pembayaran dititipkan tetap harus ada slip dari Bank.
”Apabila ada pihak KUA memungut biaya, dilaporkan saja. Tapi, jika pernikahan aturan di Desa, tidak tahu sebab bukan kewenangan Kemenag dan tidak akan ikut campur soal aturan pernikahan di Desa. Pokoknya kantor KUA harus menerimah slip dengan nilai 600 tidak boleh lebih,"jelasnya.
Shodik hanya mengistruksikan agar KUA menerimah slip senilai yang telah ditentukan. Jika petugas KUA ada yang melakukan pungutan, lanjutnya, akan diberikan sangsi berat. Bahkan bila , menjabat sebagai kepala KUA bisa copot sebagai kepala. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR