body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

$show=home

Waduh…! di Sumenep Marak Pungli Biaya Nikah

BERITAFAJAR.co - Meski sudah ada aturan PP no 48 tahun 2015 pengganti dari PP no 47 tahun 2004 bahwa pembiayaan pernikahan di Kantor Urusan...

BERITAFAJAR.co - Meski sudah ada aturan PP no 48 tahun 2015 pengganti dari PP no 47 tahun 2004 bahwa pembiayaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya, dan biaya  pernikahan di luar KUA dikenakan Rp 600 ribu dan tidak ada tambahan lain.  Namun, faktanya di Kabupaten Sumenep, masih ada oknum melakukan pengutan liar (Pungli).

Salah satu warga Sumenep sekaligus aktivis Gugus Anti Korupsi Indonesia, Moh Farid mengatakan banyak pungutan liar yang dilakukan oleh oknum KUA dalam pembiayaan  akta nikah. Tambahnya pungli yang dilakukan bervariasi antara Rp 600,00 ribu, dan Rp 800-700 bahkan Rp 1 juta. Pungutan terjadi hampir diseluruh kecamtan se-Kabupaten Sumenep.

”Kami meminta Kemenag bertanggung jawab, dan melakukan pemanggilan kepada kepala KUA se kabupaten, untuk ditegur. Karena selain dugaan grativikasi, ini melangga UU, ini sangat memalukan apa lagi dilakukan oleh oknom mudin aparat Desa,” terangnya. Kamis (22/09/2016)

Jika tidak, pihak berjanji akan beraudensi ke Kemenag. Sebab, jika hal itu dibiarkan akan menjadi kebiasaan dan menjadi budaya pungli di tingkat kecamatan dan Desa.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Sumenep, Shodik menegaskan, biaya pernikahan hanya dikenakan apabila melakukan pernikahan diluar kantor KUA, dengan biaya sebesar Rp 600 ribu, dengan pembayaran melalui Bank.

Kemudian, lanjutnya, slip pembayaran sebagai bukti dibawa ke KUA. Sedangkan jika pernikahan digelar di KUA tidak dipungut biaya adminitrasi apapun atau gratis, bahkan apabila pembayaran dititipkan tetap harus ada slip dari Bank.

”Apabila ada pihak KUA memungut biaya, dilaporkan saja. Tapi, jika pernikahan aturan di Desa, tidak tahu sebab bukan kewenangan Kemenag dan tidak akan ikut campur soal aturan pernikahan di Desa. Pokoknya kantor KUA harus menerimah slip dengan nilai 600 tidak boleh lebih,"jelasnya.

Shodik hanya mengistruksikan agar KUA menerimah slip senilai yang telah ditentukan. Jika petugas KUA ada yang melakukan pungutan, lanjutnya, akan diberikan sangsi berat. Bahkan bila , menjabat sebagai kepala KUA bisa copot sebagai kepala. (*)

Pewarta : Ahmadi

Editor : Ibnu Toha


KOMENTAR

Name

Headline,974,Hikmah,133,Hukum & Kriminal,118,Hukum amp; Kriminal,161,Internasional,26,Kesehatan,50,Madura,123,Nasional,239,Olahraga,46,Pemerintahan,515,Pendidikan,292,Peristiwa,673,Politik,171,Ramadhan,8,Regional,88,Teknologi,43,Wisata,39,
ltr
item
BERITAFAJAR.CO: Waduh…! di Sumenep Marak Pungli Biaya Nikah
Waduh…! di Sumenep Marak Pungli Biaya Nikah
BERITAFAJAR.CO
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/09/waduh-di-sumenep-marak-pungli-biaya.html
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/09/waduh-di-sumenep-marak-pungli-biaya.html
true
7048981456069747034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy