body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

$show=home

Pemuda Madura Gasak Motor Usai Berkenalan di Facebook

BERITAFAJAR.co – Salah satu warga asal Kelurahan Patemon Pamekasan, atas nama Faisal Fardiansyah, terpaksa ditembak anggota Polres Bangkala...

BERITAFAJAR.co – Salah satu warga asal Kelurahan Patemon Pamekasan, atas nama Faisal Fardiansyah, terpaksa ditembak anggota Polres Bangkalan, lantaran ketahuan mencuri sepeda motor milik NL (30) warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Pria berumur 27 tahun yang berprofesi sebagai kuli di Pasar Grosir Surabaya (PGS) ini, terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kronologisnya, kasus tersebut bermula dari perkenalan antara korban dengan pelaku melalui akun Facebook sekitar dua minggu yang lalu.

Melalui percakapan di media sosial itu, pelaku mengajak ketemuan korban dengan iming-iming akan diberikan sebuah hand phone.

Rayuan maut pelaku membuat korban luluh dan menyanggupi pertemuan tersebut. Korban yang mengendarai Honda Vario dengan nomor polisi M 4643 HA sepakat untuk bertemu di depan RSUD Syamrabu Bangkalan.

Pada saat bertemu korban, pelaku meminjam motor dengan alasan menjemput orang tuanya. Kemudian, korban melihat hand phone yang dijanjikan itu. Namun, ternyata hanya kardus yang dibungkus plastik hitam. Sadar ditipu, korban berteriak dan didengar polisi yang tidak jauh dari lokasi.

Sebagaimana dilansir dari TIMESIndonesia.co.id, mendengar teriakan korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa kabur motor vario warna putih tersebut. Akhirnya, polisi berhasil membekuk pelaku di jalan Halim Persana Kusuma.

Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha menyatakan tersangka tersebut merupakan mantan residivis kasus pencurian yang pernah mendekam di Rutan Medaeng Surabaya. Diketahui, tersangka juga pernah melakukan pencurian motor di depan Stadion Gelora Bangkalan.

"Modus kejahatan tersangka dengan cara menipu korban dengan berjanji memberikan hand phone. Tersangka di jerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegasnya. (*)

Editor : Ibnu Toha


KOMENTAR

Name

Headline,974,Hikmah,133,Hukum & Kriminal,118,Hukum amp; Kriminal,161,Internasional,26,Kesehatan,50,Madura,123,Nasional,239,Olahraga,46,Pemerintahan,515,Pendidikan,292,Peristiwa,673,Politik,171,Ramadhan,8,Regional,88,Teknologi,43,Wisata,39,
ltr
item
BERITAFAJAR.CO: Pemuda Madura Gasak Motor Usai Berkenalan di Facebook
Pemuda Madura Gasak Motor Usai Berkenalan di Facebook
BERITAFAJAR.CO
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/09/pemuda-madura-gasak-motor-usai.html
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/09/pemuda-madura-gasak-motor-usai.html
true
7048981456069747034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy