BERITAFAJAR.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan bertindak lebih tegas kepada Kepala Desa Poteran, Kec...
BERITAFAJAR.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan bertindak lebih tegas kepada Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, yang telah berkali-kali tidak mengindahkan panggilan kejari.
Kades Poteran itu telah dipanggil Kejari Sumenep sebagai saksi sebanyak 3 kali dan 2 kali di panggil sebagai tersangka, namun Kades Poteran Suparman tidak koperatif dan tidak memenuhi panggilan Kejari Sumenep.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana mengatakan, dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan kembali kepala desa Poteran, Kecamatan Talango dan pemanggilan yang akan dilakukan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (raskin) desa setempat tahun 2014.
"Minggu depan tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan ulang," katanya, Jumat (30/9/2016).
Pemanggilan yang ketiga kalinya sebagai tersangka. Pemanggilan itu dilakukan setelah Kejari melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali sebagai saksi.
Namun selama pemanggilan, Suparman tidak pernah menghadiri tanpa alasan yang jelas. Sementara berdasarkan informasi yang didapat oleh tim penyidik saat dilakukan pemanggilan, Suparman selalu berdalih berada di luar kota. "Dia selalu tidak koperatif," katanya.
Sementara Kades Poteran, Kecamatan Talango, Suparman mengatakan, ketidak hadiran dirinya disebabkan salah satu keluarganya sakit dan dirawat di luar kota. Namun, dirinya mengaku telah melayangkan surat penundaan atas pemanggilan itu, meskipun pihak Kejari mengaku tidak pernah menerima surat tersebut.
"Akan kooperatif jika ada pemanggilan kembali," jelas Suparman singkat. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Kades Poteran itu telah dipanggil Kejari Sumenep sebagai saksi sebanyak 3 kali dan 2 kali di panggil sebagai tersangka, namun Kades Poteran Suparman tidak koperatif dan tidak memenuhi panggilan Kejari Sumenep.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana mengatakan, dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan kembali kepala desa Poteran, Kecamatan Talango dan pemanggilan yang akan dilakukan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (raskin) desa setempat tahun 2014.
"Minggu depan tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan ulang," katanya, Jumat (30/9/2016).
Pemanggilan yang ketiga kalinya sebagai tersangka. Pemanggilan itu dilakukan setelah Kejari melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali sebagai saksi.
Namun selama pemanggilan, Suparman tidak pernah menghadiri tanpa alasan yang jelas. Sementara berdasarkan informasi yang didapat oleh tim penyidik saat dilakukan pemanggilan, Suparman selalu berdalih berada di luar kota. "Dia selalu tidak koperatif," katanya.
Sementara Kades Poteran, Kecamatan Talango, Suparman mengatakan, ketidak hadiran dirinya disebabkan salah satu keluarganya sakit dan dirawat di luar kota. Namun, dirinya mengaku telah melayangkan surat penundaan atas pemanggilan itu, meskipun pihak Kejari mengaku tidak pernah menerima surat tersebut.
"Akan kooperatif jika ada pemanggilan kembali," jelas Suparman singkat. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR