body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

$show=home

Hampir Sebulan Penambang Pasir Ilegal Belum Tertangkap

  BERITAFAJAR.co - Hampir satu bulan Kepolisian Resot (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum bisa menangkap Daftar Pencarian Orang (DP...

 

BERITAFAJAR.co - Hampir satu bulan Kepolisian Resot (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum bisa menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial IR, warga Kecamatan Pasongsongan, yang berhasil lari dalam razia penambang pasir ilegal di pantai Ambunten.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, mengatakan, IR telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres. Hingga saat ini, keberadaan pria yang melarikan diri saat penangkapan penambang pasir ilegal belum di ketahui.

"Belum ada perkembangan, saat ini IR sedang dalam pengejaran polisi. Itu kan sudah ditetapkan sebagai DPO. Penetapakan IR sebagai DPO pada 10 Agustus 2016 lalu. Dia itu, diduga kuat sebagai pelaku penambangan pasir liar,” terangnya.

Hasanuddin menduga, DPO saat sudah tidak lagi berada di Sumenep. Namun, dia berjanji akan terus mengejar dengan cara melakukan koordinasi dengan kepolisian di luar Kabupaten Sumenep.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep Selasa (9/8/2016) lalu, berhasil mengamankan delapan orang, yakni tiga orang sopir dan lima pekerja (kuli). Namun, polisi menetapkan tiga tersangka.

Tiga tersangka yang ditetapkan tesangka itu, merupakan sopir truck. Mereka adalah Errik Bin Mudarri (46), Kusmiyanto Bin Errik (20) warga desa Dusun Bajung, Desa Ambuten Tengah, Kecamatan Ambuten, dan Mamang Fathorrahman Bin Idris (21) warga Dusun Morasen Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan.

Sementara, Barang Bukti (BB) berupa tiga unit mobil truk berisi pasir dengan nomor polisi D 8344 XM warna hijau, M 9074 VC warna hijau. Satu unit mobil Isuzu Light truck nopol B 9647 UDB warna putih. Termasuk juga, 148 buah sekrup pasir laut, dan dua STNK dump truck, dua buku kir, dan tiga kunci kontak.

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 37 dan 67 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Selain itu, dijerarat dengan pasal 109 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

”Berkas perkara itu masi belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini tiga tersangka bersama barang buktinya masih diamankan di Mapolres utnuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Hasanuddin. (*)

Pewarta : Ahmadi

Editor : Ibnu Toha


KOMENTAR

Name

Headline,974,Hikmah,133,Hukum & Kriminal,118,Hukum amp; Kriminal,161,Internasional,26,Kesehatan,50,Madura,123,Nasional,239,Olahraga,46,Pemerintahan,515,Pendidikan,292,Peristiwa,673,Politik,171,Ramadhan,8,Regional,88,Teknologi,43,Wisata,39,
ltr
item
BERITAFAJAR.CO: Hampir Sebulan Penambang Pasir Ilegal Belum Tertangkap
Hampir Sebulan Penambang Pasir Ilegal Belum Tertangkap
BERITAFAJAR.CO
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/09/hampir-sebulan-penambang-pasir-ilegal.html
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/09/hampir-sebulan-penambang-pasir-ilegal.html
true
7048981456069747034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy