BERITAFAJAR.co – Kasus ’bentakan’, kata-kata kasar dan menghalang-halangi tugas wartawan oleh oknum karyawan Alfamart di Jl. Wahed Hasyim,...
BERITAFAJAR.co – Kasus ’bentakan’, kata-kata kasar dan menghalang-halangi tugas wartawan oleh oknum karyawan Alfamart di Jl. Wahed Hasyim, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, saat peliputan inspeksi mendadak (sidak) Tim Gabungan Pemkab Sumenep, mendapatkan respon dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, Achmad Rifa'ei, sangat menyayangkan terhadap sikap oknum karyawan alfamart yang telah menghalang-halangi kerja wartwan. Apalagi sekarang sudah memasuki zaman keterbukaan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
BACA JUGA : Karyawan Alfamart Halangi Tugas Wartawan Liputan
”Ini sudah masuk ranah hukum karena telah menghalang-halangi wartawan untuk pemberitaan, sikap tersebut ada efek hukum, karena pasal 18, ayat 1, UU40 1999 bahwa bahwa setiap orang yang menghalang-halangi atau dengan sengaja melarang maka ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta," tegas Ketua PWI Sumenep.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu Karyawan Alfamart di Jl. Wahed Hasyim, Desa Kolor Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghalang-halangi tugas wartawan ketika melakukan liputan ketika Sidak Tim Gabungan Inspeksi Mendadak Satpol PP Sumenep.
Sidak tim Gabungan Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes), Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Pemkab, ke sejumlah toko modern dan tradisional menjelang Idul Adha untuk memastikan barang dagangan di toko-toko tersebut, Senin, (05/09/2016).
Namun, dalam sidak bersama wartawan itu, ketika tiba di alfamart, beberapa wartawan mengambil foto. Namun, tiba-tiba salah satu karyawan langsung membentak wartawan, dengan dalih mengambil foto tidak izin dulu. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, Achmad Rifa'ei, sangat menyayangkan terhadap sikap oknum karyawan alfamart yang telah menghalang-halangi kerja wartwan. Apalagi sekarang sudah memasuki zaman keterbukaan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
BACA JUGA : Karyawan Alfamart Halangi Tugas Wartawan Liputan
”Ini sudah masuk ranah hukum karena telah menghalang-halangi wartawan untuk pemberitaan, sikap tersebut ada efek hukum, karena pasal 18, ayat 1, UU40 1999 bahwa bahwa setiap orang yang menghalang-halangi atau dengan sengaja melarang maka ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta," tegas Ketua PWI Sumenep.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu Karyawan Alfamart di Jl. Wahed Hasyim, Desa Kolor Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghalang-halangi tugas wartawan ketika melakukan liputan ketika Sidak Tim Gabungan Inspeksi Mendadak Satpol PP Sumenep.
Sidak tim Gabungan Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes), Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Pemkab, ke sejumlah toko modern dan tradisional menjelang Idul Adha untuk memastikan barang dagangan di toko-toko tersebut, Senin, (05/09/2016).
Namun, dalam sidak bersama wartawan itu, ketika tiba di alfamart, beberapa wartawan mengambil foto. Namun, tiba-tiba salah satu karyawan langsung membentak wartawan, dengan dalih mengambil foto tidak izin dulu. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR