BERITAFAJAR.co – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, meski telah ada undang-undang masih cenderung mengalami peningkatan. Padahal,...
BERITAFAJAR.co – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, meski telah ada undang-undang masih cenderung mengalami peningkatan. Padahal, sesuai perundang-undangan, setiap anak dan perempuan harus dilindungi dan dijamin hak-haknya agar tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI, Edi Hidayat mengatakan, penyebab terjadinya kekerasaan terhadap anak terdiri dari berbagai faktor. Salah satunya, kata dia, adalah faktor kultural, dimana norma-norma di masyarakat acapkali memposisikan perempuan dan anak dalam posisi yang inferior.
”Termasuk juga faktor struktural. Pengarusutamaan pemberdayaan perempuaan dan perlindungan anak di semua institusi negara dan masyarakat masih membutuhkan peningkatan lagi,” ujar Edi Hidayat dalam ”Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bersama Kementerian pemberdayaan perempuan dan anak perlindungan anak ( KPPA) RI” di Aulau STKIP PGRI Sumenep, Sabtu (27/8/2016).
Terpisah, Ketua Pusat Studi Gender dan Anak STKIP PGRI Sumenep, Raudlatun, M.Pd.I mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak.
”Kami sengaja melibatkan Ketua PKK Kabupaten Sumenep, kasat reskrim PPA Polres Sumenep, ormas perempuan seperti fatayat, muslimat, PKK, organisasi mahasiswa, tenaga pendidik,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI, Edi Hidayat mengatakan, penyebab terjadinya kekerasaan terhadap anak terdiri dari berbagai faktor. Salah satunya, kata dia, adalah faktor kultural, dimana norma-norma di masyarakat acapkali memposisikan perempuan dan anak dalam posisi yang inferior.
”Termasuk juga faktor struktural. Pengarusutamaan pemberdayaan perempuaan dan perlindungan anak di semua institusi negara dan masyarakat masih membutuhkan peningkatan lagi,” ujar Edi Hidayat dalam ”Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bersama Kementerian pemberdayaan perempuan dan anak perlindungan anak ( KPPA) RI” di Aulau STKIP PGRI Sumenep, Sabtu (27/8/2016).
Terpisah, Ketua Pusat Studi Gender dan Anak STKIP PGRI Sumenep, Raudlatun, M.Pd.I mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak.
”Kami sengaja melibatkan Ketua PKK Kabupaten Sumenep, kasat reskrim PPA Polres Sumenep, ormas perempuan seperti fatayat, muslimat, PKK, organisasi mahasiswa, tenaga pendidik,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR