BERITAFAJAR.CO - Sejumlah warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, megancam akan melakukan aksi besa...
BERITAFAJAR.CO - Sejumlah warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, megancam akan melakukan aksi besar-besaran jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak tegas memproses kades Lapa Laok, yang saat ini sedang tersandung kasus korupsi.
”Sesuai dengan janji Pemerintahan Bagian Desa (Pemdes), pekan depan SK pemberhentian sementara selesai. Kita tunggu saja nanti,” kata, Jupri tokoh masyarakat Desa Lapa Laok.
Menurutnya, jika pekan depan SK tersebut belum selesai, maka warga terpaksa akan mendatangi kantor Bupati Sumenep di Jalan Dr. Cipto untuk mepertanykan kembali.
”Ya tidak tahu lah harus bagaimana. Bisa saja nanti warga berbondong mendatangi kator bupati,” ancamnya.
Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A Suud dalam sidang putusan Kamis (17/3). Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah.
Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa juga berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 213 juta.
Sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2014, Tentang Petunjuk Teknis, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 08 Tahun 2014, Tentang, Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa,Kepala Des yang telah menjadi tersangka tindak pidana korupsi harus diberhentikan sementara.
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 59 yang berbunyi ’Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Sebelumnya, Kabag Pemdes Setkab Sumenep, Ali Dafir mengatakan, jika SK pemberhentian sementara Kades Lapa Laok masih dalam proses penyelesaian. Jika sudah selesai maka segera akan dikirim. Sehingga status A Suud untuk semenetara waktu akan dinonaktifkan sebagai kepala desa. (*)
Pewarta : Ahmadi
”Sesuai dengan janji Pemerintahan Bagian Desa (Pemdes), pekan depan SK pemberhentian sementara selesai. Kita tunggu saja nanti,” kata, Jupri tokoh masyarakat Desa Lapa Laok.
Menurutnya, jika pekan depan SK tersebut belum selesai, maka warga terpaksa akan mendatangi kantor Bupati Sumenep di Jalan Dr. Cipto untuk mepertanykan kembali.
”Ya tidak tahu lah harus bagaimana. Bisa saja nanti warga berbondong mendatangi kator bupati,” ancamnya.
Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A Suud dalam sidang putusan Kamis (17/3). Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah.
Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa juga berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 213 juta.
Sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2014, Tentang Petunjuk Teknis, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 08 Tahun 2014, Tentang, Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa,Kepala Des yang telah menjadi tersangka tindak pidana korupsi harus diberhentikan sementara.
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 59 yang berbunyi ’Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Sebelumnya, Kabag Pemdes Setkab Sumenep, Ali Dafir mengatakan, jika SK pemberhentian sementara Kades Lapa Laok masih dalam proses penyelesaian. Jika sudah selesai maka segera akan dikirim. Sehingga status A Suud untuk semenetara waktu akan dinonaktifkan sebagai kepala desa. (*)
Pewarta : Ahmadi
KOMENTAR