BERITAFAJAR.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan, PU Bina Marga Sumenep, berinisial (MZ)...
BERITAFAJAR.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan, PU Bina Marga Sumenep, berinisial (MZ). (Rabu/20/7/2016 ) dalam kasus Jalan Hotmix dari Desa Baragung Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan.
Sebelumnya, Kejari Sumenep telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Maka dengan ditetapnya MZ menjadi 4 tersangka dan ditahan di Rutan Sumenep, yakni (SA), (SW), (IW) dan (MZ) dalam kasus pembangunan jalan Hotmix sebesar Rp 840 juta tersebut.
MZ, diperiksa selama 5 jam di salah satu ruangan di Kejari Sumenep, dengan 19 pertanyaan sebagai saksi. Namun, setelah itu, MZ langsung ditetakan sebagai tersangka dan di tahan, ole tim penyidik Kejari Sumenep..
”MZ, sebagai Kasi Pembangunan Jalan di PU Bina Marga, saat itu menjadi sebagai ketua panitia penerima barang," Kata Bambang Sutrisna, Kejari Sumenep, Rabu (20/7/2016).
Menurutnya, tim penyidik Kajari tidak mudah menetapkan tersangka terhadap kasus tersebut tanpa melalui beberapa alat bukti. Penetapan ini, merupakan hasil perkembangan dari tim penyidik.
"MZ itu, ada unsur melawan hukum dan ternyata ada kerja sama dengan yang ditetapkan sebelumnya" imbuh Bambang.
Ketika disingung soal adanya tambahan tersngka, Kejari masih belum bisa memastikan terhadap adanya tersangka baru.
”Kalau memang ada tersangka lain yang cukup dengan alat bukti, akan kami tetapkan sebagai tersangka baru," pungkasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Sebelumnya, Kejari Sumenep telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Maka dengan ditetapnya MZ menjadi 4 tersangka dan ditahan di Rutan Sumenep, yakni (SA), (SW), (IW) dan (MZ) dalam kasus pembangunan jalan Hotmix sebesar Rp 840 juta tersebut.
MZ, diperiksa selama 5 jam di salah satu ruangan di Kejari Sumenep, dengan 19 pertanyaan sebagai saksi. Namun, setelah itu, MZ langsung ditetakan sebagai tersangka dan di tahan, ole tim penyidik Kejari Sumenep..
”MZ, sebagai Kasi Pembangunan Jalan di PU Bina Marga, saat itu menjadi sebagai ketua panitia penerima barang," Kata Bambang Sutrisna, Kejari Sumenep, Rabu (20/7/2016).
Menurutnya, tim penyidik Kajari tidak mudah menetapkan tersangka terhadap kasus tersebut tanpa melalui beberapa alat bukti. Penetapan ini, merupakan hasil perkembangan dari tim penyidik.
"MZ itu, ada unsur melawan hukum dan ternyata ada kerja sama dengan yang ditetapkan sebelumnya" imbuh Bambang.
Ketika disingung soal adanya tambahan tersngka, Kejari masih belum bisa memastikan terhadap adanya tersangka baru.
”Kalau memang ada tersangka lain yang cukup dengan alat bukti, akan kami tetapkan sebagai tersangka baru," pungkasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
KOMENTAR