Sejumlah wartawan, menggelar aksi solidaritas di jalan trojoyo sumenep
BERITAFAJAR.CO - Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, menggelar aksi di Jalan Tronojoyo Sumenep, Madura, Jawa Timur. (5/7/2018).
Aksi tersebut sebagi bentuk kecaman tergadap kasus kekerasan jurnalis beritajatim.com Oryza Ardiansyah, saat melaksanakan tugas peliputan pertandingan sepak bola lanjutan Liga 3 antara Persid Jember vs Sindo Dharaka di Stadion Jember Sport Garden Kabupaten Jember pada Rabu (4/7/2018) sore.
"Kami mengutuk keras dan sangat menyayangkan terhadap peristiwa kekerasan yang dialami oleh saudara kami di Jember," kata Ahmadi Muni Ketua Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) dalam orasinya.
Menurutnya, jurnalis saat menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. Sesuai yang termaktub dalam UU itu disebutkan pada pasal 4 ayat 3 UU tersebut bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selanjutnya, barang siapa menghalang-halangi pelaksanaan upaya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Oleh karena itu, pihaknya mewakili semua insan pars di Kabupaten berlambangkan kuda terbang itu meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
"Peristiwa itu menambah panjang daftar tindak kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, makanya kami minta kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku tanpa memandang bulu," tegasnya.
Kutukan itu juga dilontarkan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep Moh Rifa'i. Menurutnya, aksi tersebut termasuk aksi premanisme.
"Makanya kasus ini harus diungkap tuntas oleh Polisi," tegasnya.
Aksi kekerasan yang dialami jurnalis tersebut terekam video amatir yang diambil oleh penonton di atas tribun. Dalam video tersebut, Oryza dianiaya oleh pemain Sindo Dharaka dan salah satu oknum TNI yang terlihat memukul dan menginjak tubuh Oryza di tepi lapangan.
Kejadian ini sendiri bermula saat pertandingan usai dengan skor akhir 1-1 , kemudian tiba-tiba pemain Sindo Dharaka mendatangi wasit dan mengerumuninya. Oryza yang saat itu sedang melakukan peliputan spontan mengambil ponselnya untuk mengambil foto dan tiba-tiba oknum TNI mendatanginya serta menegur karena mengambil foto.
Bahkan, saat itu ponsel milik oryza sempat dirampas oleh oknum TNI. Namun, setelah yang bersangkutan mengatakan dirinya adalah wartawan, akhirnya ponsel itu dikembalikan. Tak lama, sejumlah pemain Sindo Dharaka mendatangi Oryza dan melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang, sehingga membuatnya harus harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Jember Klinik. (di/ibn).
Aksi tersebut sebagi bentuk kecaman tergadap kasus kekerasan jurnalis beritajatim.com Oryza Ardiansyah, saat melaksanakan tugas peliputan pertandingan sepak bola lanjutan Liga 3 antara Persid Jember vs Sindo Dharaka di Stadion Jember Sport Garden Kabupaten Jember pada Rabu (4/7/2018) sore.
"Kami mengutuk keras dan sangat menyayangkan terhadap peristiwa kekerasan yang dialami oleh saudara kami di Jember," kata Ahmadi Muni Ketua Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) dalam orasinya.
Menurutnya, jurnalis saat menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. Sesuai yang termaktub dalam UU itu disebutkan pada pasal 4 ayat 3 UU tersebut bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selanjutnya, barang siapa menghalang-halangi pelaksanaan upaya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Oleh karena itu, pihaknya mewakili semua insan pars di Kabupaten berlambangkan kuda terbang itu meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
"Peristiwa itu menambah panjang daftar tindak kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, makanya kami minta kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku tanpa memandang bulu," tegasnya.
Kutukan itu juga dilontarkan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep Moh Rifa'i. Menurutnya, aksi tersebut termasuk aksi premanisme.
"Makanya kasus ini harus diungkap tuntas oleh Polisi," tegasnya.
Aksi kekerasan yang dialami jurnalis tersebut terekam video amatir yang diambil oleh penonton di atas tribun. Dalam video tersebut, Oryza dianiaya oleh pemain Sindo Dharaka dan salah satu oknum TNI yang terlihat memukul dan menginjak tubuh Oryza di tepi lapangan.
Kejadian ini sendiri bermula saat pertandingan usai dengan skor akhir 1-1 , kemudian tiba-tiba pemain Sindo Dharaka mendatangi wasit dan mengerumuninya. Oryza yang saat itu sedang melakukan peliputan spontan mengambil ponselnya untuk mengambil foto dan tiba-tiba oknum TNI mendatanginya serta menegur karena mengambil foto.
Bahkan, saat itu ponsel milik oryza sempat dirampas oleh oknum TNI. Namun, setelah yang bersangkutan mengatakan dirinya adalah wartawan, akhirnya ponsel itu dikembalikan. Tak lama, sejumlah pemain Sindo Dharaka mendatangi Oryza dan melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang, sehingga membuatnya harus harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Jember Klinik. (di/ibn).

KOMENTAR