BERITAFAJAR.CO - Direktur Sumenep Indepinden Syahrul Gunawan, menilai sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Dana ...
BERITAFAJAR.CO - Direktur Sumenep Indepinden Syahrul Gunawan, menilai sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Dana Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melanggar aturan. Pasalnya, banyak pendanping desa merangkap jabatan sebagai guru sertifikasi.
"dari 27 Kecamatan, baik wilayah kepulauan maupun daratan, Sesuai hasil investigasi banyak guru sertifikasi dibawah naungan Kementrian Agama merangkap jabatan sebagai pendamping desa" kata Syahrul. Senin, (25/3/2018).
Menurutnya, secara aturan seorang pendamping tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sebab, akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara salah satunya. Karena selama satu hari hanya waktu hanya 24 jam.
"Kami harap instansi terkait untuk mengevaluasi. Jika memang melanggar atauran ya harus dikasi sanksi tegas. Karena ini menyangkut profesionalisme kerja," tegasnya.
Selain itu, tunjangan guru sertifikasi bersumberkan dari keuangan negara. Sesuai aturan itu tidak diperbolehkan.
"Apalagi mereka pasti mempunyai NPWP yang sama untuk gaji yang sumbernya sama juga. Itu tidak boleh," tegasnya.
Sementara itu Koordinator Kabupaten Pendamping Tenaga Ahli, R. Abd Rahman secara umum tanga pendamping dibawah Kemendesa PDTT tidak boleh dobel job.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah pendamping desa yang jadi guru sertifikasi juga masuk tindakan yang melanggar aturan. "Saya tanya dulu ke Jawa Timur, kalau kontrak dan guru PNS tidak boleh," katanya saat dikonfirmasi.
Hanya saja dirinya meminta apabila ada yang mengantongi data guru sertifikasi yang merangkap jabatan dengan pendamping desa, agar dilaporkan ke TA Kabupaten untuk dievaluasi. "Kalau ada datanya laporkan saja," ujarnya. (ibn/adi).
"dari 27 Kecamatan, baik wilayah kepulauan maupun daratan, Sesuai hasil investigasi banyak guru sertifikasi dibawah naungan Kementrian Agama merangkap jabatan sebagai pendamping desa" kata Syahrul. Senin, (25/3/2018).
Menurutnya, secara aturan seorang pendamping tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sebab, akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara salah satunya. Karena selama satu hari hanya waktu hanya 24 jam.
"Kami harap instansi terkait untuk mengevaluasi. Jika memang melanggar atauran ya harus dikasi sanksi tegas. Karena ini menyangkut profesionalisme kerja," tegasnya.
Selain itu, tunjangan guru sertifikasi bersumberkan dari keuangan negara. Sesuai aturan itu tidak diperbolehkan.
"Apalagi mereka pasti mempunyai NPWP yang sama untuk gaji yang sumbernya sama juga. Itu tidak boleh," tegasnya.
Sementara itu Koordinator Kabupaten Pendamping Tenaga Ahli, R. Abd Rahman secara umum tanga pendamping dibawah Kemendesa PDTT tidak boleh dobel job.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah pendamping desa yang jadi guru sertifikasi juga masuk tindakan yang melanggar aturan. "Saya tanya dulu ke Jawa Timur, kalau kontrak dan guru PNS tidak boleh," katanya saat dikonfirmasi.
Hanya saja dirinya meminta apabila ada yang mengantongi data guru sertifikasi yang merangkap jabatan dengan pendamping desa, agar dilaporkan ke TA Kabupaten untuk dievaluasi. "Kalau ada datanya laporkan saja," ujarnya. (ibn/adi).

KOMENTAR