Polda Jawa Timur AKBP Dr. Adang Oktori
BERITAFAJAR.CO - Analisis Bidkum Polda Jawa Timur AKBP Dr. Adang Oktori. akan menindak tegas terhadap Kepala Desa yang menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD).
"saat ini Polda telah menerima laporan sebanyak 250 kasus yang berkaitan dengan penyimpangan dana desa dan dari laporan itu, skitar separuh yang telah diproses" katanya, usai mengisi acara Sosialisasi Hukum Pencehan Tindak Pidana Korupsi di Sumenep, Selasa, (27/2/2018).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari beberapa laporan tersebut terdiri dari beberapa kabupaten/ kota seperti di Bojonegoro lima kasus, dan Jember, Magetan serta Malang. Sementara untuk Kabupaten Sumenep hingga saat ini belum ada laporan atau kasus korupsi yang berkaitan dengan dana desa.
"Saat ini sekitar 19 Kepala Desa yang telah masuk penjara" jelasnya.
Sesuai aturan kata Adang Oktori, anggaran DD dilakukan dengan sistem swakelola atau melibatkan masyarakat dalam pekerjaan. Boleh ditenderkan kata Adang Oktori apabila anggaran pekerjaan diatas Rp200 juta dengan cacatatan tidak melanggar aturan. Hanya saja apabila pengadaan dilelang berpotensi terjadi pengurangan volume, karena rekanan (PT) masih mengambil keuntungan. Dicontohkan apabila pekerjaan jalan direncanakan 1000 meter, jika pihak ketiga yang bertanggungjawab bisa tidak sampai. (ibn/adi).
"saat ini Polda telah menerima laporan sebanyak 250 kasus yang berkaitan dengan penyimpangan dana desa dan dari laporan itu, skitar separuh yang telah diproses" katanya, usai mengisi acara Sosialisasi Hukum Pencehan Tindak Pidana Korupsi di Sumenep, Selasa, (27/2/2018).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari beberapa laporan tersebut terdiri dari beberapa kabupaten/ kota seperti di Bojonegoro lima kasus, dan Jember, Magetan serta Malang. Sementara untuk Kabupaten Sumenep hingga saat ini belum ada laporan atau kasus korupsi yang berkaitan dengan dana desa.
"Saat ini sekitar 19 Kepala Desa yang telah masuk penjara" jelasnya.
Sesuai aturan kata Adang Oktori, anggaran DD dilakukan dengan sistem swakelola atau melibatkan masyarakat dalam pekerjaan. Boleh ditenderkan kata Adang Oktori apabila anggaran pekerjaan diatas Rp200 juta dengan cacatatan tidak melanggar aturan. Hanya saja apabila pengadaan dilelang berpotensi terjadi pengurangan volume, karena rekanan (PT) masih mengambil keuntungan. Dicontohkan apabila pekerjaan jalan direncanakan 1000 meter, jika pihak ketiga yang bertanggungjawab bisa tidak sampai. (ibn/adi).

KOMENTAR