BERITAFAJAR.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, m emfonis Kepala Desa Pote r an, Kecamatan Talango,...
BERITAFAJAR.CO - Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memfonis Kepala Desa Poteran,
Kecamatan Talango, Suparman dua tahun penjara. Karena terbukti melakukan
penyimpangan realisasi bantuan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) tahun
2014.
"Divonis
2 tahun dan denda Rp 50 juta," kata Kasi
Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadat.
Menurutnya,
apabila tidak sanggup membayar denda akan maka harus diganti dengan hukuman
sebanyak satu bulan. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Suparman untuk
membayar ganti rugi sebesar Rp 260 juta 100 ribu 400 rupiah. "Kami
memberikan waktu 1 tahun untuk membayar ganti rugi," jelasnya.
Hingga saat
ini, kata Herpin, terpidana belum
memberikan keputusan, apakah akan membayar atau tidak. "Bilamana tidak ada
konfirmasi, kami bisa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda
dari terdakwa sebagai pengganti, atau kurungan 3 bulan," tegasnya.
Kades
Poteran tersebut dilaporkan oleh warganya terkait penyelewengan raskin pada
tahun anggaran 2014. Sesuai hasil penyelidikan pendistribusian raskin yang
dalam setahun sebanyak 14 kali, namun hanya didistribusikan sebanyak 10 kali
dalam setahun. Sementara jumlah penerima manfaat sebanyak 823 orang.

KOMENTAR