body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

$show=home

Tilap Raskin, Kades Poteran Divonis 2 Tahun Penjara

BERITAFAJAR.CO   -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, m emfonis Kepala Desa Pote r an, Kecamatan Talango,...

BERITAFAJAR.CO Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memfonis Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, Suparman dua tahun penjara. Karena terbukti melakukan penyimpangan realisasi bantuan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) tahun 2014.

"Divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta," kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadat.

Menurutnya, apabila tidak sanggup membayar denda akan maka harus diganti dengan hukuman sebanyak satu bulan.  Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Suparman untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 260 juta 100 ribu 400 rupiah. "Kami memberikan waktu 1 tahun untuk membayar ganti rugi," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Herpin, terpidana belum memberikan keputusan, apakah akan membayar atau tidak. "Bilamana tidak ada konfirmasi, kami bisa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda dari terdakwa sebagai pengganti, atau kurungan 3 bulan," tegasnya.

Kades Poteran tersebut dilaporkan oleh warganya terkait penyelewengan raskin pada tahun anggaran 2014. Sesuai hasil penyelidikan pendistribusian raskin yang dalam setahun sebanyak 14 kali, namun hanya didistribusikan sebanyak 10 kali dalam setahun. Sementara jumlah penerima manfaat sebanyak 823 orang.


KOMENTAR

Name

Headline,974,Hikmah,133,Hukum & Kriminal,118,Hukum amp; Kriminal,161,Internasional,26,Kesehatan,50,Madura,123,Nasional,239,Olahraga,46,Pemerintahan,515,Pendidikan,292,Peristiwa,673,Politik,171,Ramadhan,8,Regional,88,Teknologi,43,Wisata,39,
ltr
item
BERITAFAJAR.CO: Tilap Raskin, Kades Poteran Divonis 2 Tahun Penjara
Tilap Raskin, Kades Poteran Divonis 2 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKL71HHwWia182TkVTi_VV_l-G-Bp8afvBBdVNMW1NCDigIgf2WI6sy7yUVMQrv493_UuQNkkqPhHt8oR9JV1hUvjpPzLOGFOfSPoFtIleTkaTYthJUmVhR3FG9OwXVQSyyMRRscrOUGGp/s640/raskin.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKL71HHwWia182TkVTi_VV_l-G-Bp8afvBBdVNMW1NCDigIgf2WI6sy7yUVMQrv493_UuQNkkqPhHt8oR9JV1hUvjpPzLOGFOfSPoFtIleTkaTYthJUmVhR3FG9OwXVQSyyMRRscrOUGGp/s72-c/raskin.jpg
BERITAFAJAR.CO
https://beritafajarid.blogspot.com/2017/12/tilap-raskin-kades-poteran-divonis-2tahun-penjara.html
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/2017/12/tilap-raskin-kades-poteran-divonis-2tahun-penjara.html
true
7048981456069747034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy