BERITAFAJAR.CO - Sedikitnya dua desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga November 2017 belum melakukan penebusan Bantuan Ber...
BERITAFAJAR.CO - Sedikitnya dua desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga November 2017 belum melakukan penebusan Bantuan Beras Untuk Warga Sejahtera (Rastra).
Dua desa tersebut diantaranya Desa Marengan Daya dan Desa Pamolokan Kecamatan Kota. Berdasarkan data yang diperoleh media ini, jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) sebanyak 392 orang. Perinciannya, Desa Marengan Daya sebanyak 106 RTS-PM dengan jumlah kuota 1590 Kilogram setiap bulan, sementara jumlah RTS-PM desa Pamolokan sebanyak 286 dengan kuota Rastra 4290 Kilogram per bulan.
"Dua desa itu belum lakukan penebusan rastra, mulai Januri hingga November ini," kata Plt Kasubag Sarana Perekonomian, Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Suharjono, Rabu, (30/11/2017).
Menurutnya, Bagian Perekonomian mengaku terus melakukan pendekatan kepada dua Kepala Desa itu agar melakukan penebusan. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian. "Tiap kami undang untuk rapat, selalu tidak datang. Sehingga tidak diketahuai penyebab tidak menebusnya rastra," tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya dalam waktu dekat meminta dua desa itu untuk membuat surat pernyaan. Kemudian surat itu akan dikirim ke pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Hanya saja tentu ada konsekwensinya terhadap desa yang memang tidak mau menebus. Apa itu? Ya pusat yang menentukan. Karena dianggap desa itu rakyatnya dianggap sejahtera," jelasnya.
Ditanya soal 11 desa di Kecamatan Manding yang sebelumnya tidak melakukan penebusan, Jono mengaku semua desa di Kecamatan Manding sudah menebus untuk jatah bulan November. "Kalau di Kecamatan Manding sudah nebus semua. Tinggal dua desa yang belum," tandasnya. (di/ibn)
Dua desa tersebut diantaranya Desa Marengan Daya dan Desa Pamolokan Kecamatan Kota. Berdasarkan data yang diperoleh media ini, jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) sebanyak 392 orang. Perinciannya, Desa Marengan Daya sebanyak 106 RTS-PM dengan jumlah kuota 1590 Kilogram setiap bulan, sementara jumlah RTS-PM desa Pamolokan sebanyak 286 dengan kuota Rastra 4290 Kilogram per bulan.
"Dua desa itu belum lakukan penebusan rastra, mulai Januri hingga November ini," kata Plt Kasubag Sarana Perekonomian, Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Suharjono, Rabu, (30/11/2017).
Menurutnya, Bagian Perekonomian mengaku terus melakukan pendekatan kepada dua Kepala Desa itu agar melakukan penebusan. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian. "Tiap kami undang untuk rapat, selalu tidak datang. Sehingga tidak diketahuai penyebab tidak menebusnya rastra," tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya dalam waktu dekat meminta dua desa itu untuk membuat surat pernyaan. Kemudian surat itu akan dikirim ke pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Hanya saja tentu ada konsekwensinya terhadap desa yang memang tidak mau menebus. Apa itu? Ya pusat yang menentukan. Karena dianggap desa itu rakyatnya dianggap sejahtera," jelasnya.
Ditanya soal 11 desa di Kecamatan Manding yang sebelumnya tidak melakukan penebusan, Jono mengaku semua desa di Kecamatan Manding sudah menebus untuk jatah bulan November. "Kalau di Kecamatan Manding sudah nebus semua. Tinggal dua desa yang belum," tandasnya. (di/ibn)

KOMENTAR