Kepala Dinas Sosial Sumenep, R. Akh. Aminullah
BERITAFAJAR.CO - Dinas Sosial (Dinsos)
Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum melakukan verifikasi dan validasi
(Verbal) kepada Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap
jabatan.
"Untuk verval kami
belum melakukan, namun kami intens melakukan koordinasi dengan Korkab
(Koordinator Kabupaten) pendamping PKH di Sumenep," kata Kepala Dinas
Sosial Sumenep, R. Akh. Aminullah, Senin, (27/11/2017).
Kendati belum melakukan
verbal, Dinsos telah mengetahui adanya pendamping PKH yang rangkap jabatan.
Salah satunya atas nama Imam Syafii yang merangkap sebagai Komisioner Pengawas
Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, dan Dasuki yang merangkap jabatan dengan
Kepala Desa Marengan Laok.
Saat ini, lanjutnya, keduanya sama-sama menandatangi surat
pernyataan pengunduran diri dari jabatan sebagai Pendamping PKH tersebut
"Iya, sudah kami
tindak, dan keduanya sama-sama mengundurkan diri," tutur Minul.
Kendati demikian, Dinsos
mengaku tidak bisa mencopot jabatan sebagai pendamping. Sebab, Pendamping PKH
merupakan pegawai di bawah
nauangan Dinsos Provinsi Jawa Timur.
Dinsos Sumenep saat ini hanya menerima laporan. Apabila
ditengarai adanya rangkap jabatan dan penerima PKH tidak sesuai dengan
peraturan, maka diharap melaporkan ke Dinsos.
"Kalau dibawah ada yang
tidak sesuai, laporkan ke dinas kami," tukasnya. (di/ibn)

KOMENTAR