BERITAFAJAR.CO - Pembahasan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 ditingkat komisi selesai. Setidaknya tiga organisasi per...
BERITAFAJAR.CO - Pembahasan
Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 ditingkat komisi selesai.
Setidaknya tiga organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam tidak dapat anggaran kegiatan,
itu karena tidak dibahas oleh Komisi.
Tiga OPD
itu diantaranya, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Dinas
Ketahanan Pangan dan Peternakan, serta Dinas Peternakan. Sehingga semua
anggaran program selama 2018 dihapus dan dikembalikan ke Kas Daerah.
Berdasarkan
Laporan hasil pembahasan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumenep
Terhadap RAPBD Tahun 2018, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II Nurus Salam
dan Suhairinomo selaku Sekretaris Komisi II, dari tiga OPD anggaran yang
dikembalilan ke Kasda sebesar Rp22 miliar 668 juta 346 ribu 465 rupiah.
Perinciannya,
anggaran yang dikembalikan sebesar Rp10 miliar 922 juta 085 rupiah akan
dikembalikan ke kasda, dari total anggaran
belanja daerah sebesar 51 miliar 808 juta164 ribu 466 rupiah, dan dikurangi
belanja tidak langsung sebesar Rp40 miliar 886 juta 077 rupiah.
Sementara
Dinas Ketehanan Pangan dan Peternakan tahun 2018 mendapatkan ploting anggaran
sebesar 12 miliar 900 juta 251 ribu 989 rupiah dan dikurangi belanja tidak
langsung sebesar Rp4 miliar 267 juta 831 ribu 581 rupiah, sehingga yang
dikembalilan ke Kasda sebesar 8 miliar
632 juta 420 ribu 408 rupiah
Sedangkan
Dinas Perikanan tahun ini mendapat anggaran belanja daerah sebesar 8 miliar 385
juta 471 ribu 409 rupiah dan dikurangi belanja tidak langsung sebesar Rp5
miliar 571 juta 632 ribu 741 rupiah, sehingga sebesar 3 miliar 113 juta 839 ribub168 rupiah dikembalikan ke
kasda.
"Karena
belum selesai dibahas, tidak bisa dibuat kegiatan baru. Maka Komisi II meminta
agar anggaran tersebut dikembalikan ke Kasda," terangnya dalam surat
tersebut.
Dengan
begitu, maka tiga OPD selama satu tahun otomatis pegawainya hanya terima gaji
dan tidak punya anggaran kegiatan, termasuk untuk pembayaran tagihan rekening
listrik.
"Ini
kasus luar biasa, baru terjadi tahun ini selama berdirinya Kabupaten Sumenep.
Ini benar-benar kado istimewa bagi Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke 748,"
kata slaah satu sumber terpercaya internal Komisi II DPRD Sumenep.
Sementara
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam belum bisa memberikan keterangan,
bahkan memilih irit bicara saat dikonfirmasi media ini. "Nanti selesai
paripurna," katanya.
Sesuai
jadwal Bamus, akhir pembehasan RAPBD ditingkat Komisi maksimal 29 Oktober, pada
tanggal 30 penyelarasan antara eksekutif dan legislatif dan tanggal 31
merupakan paripurna penandatanganan bersama RAPBD 2018. (di/ibn)

KOMENTAR