Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep, Badrul Rozi. (Foto Ahmadi / Berita Fajar)
BERITAFAJAR.CO - Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Madura, Jawa Timur akan
melaporkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Paragaan Laok I, Kecamatan Paragaan, yang
diduga telah melanggar sistem
zonasi dalam penerimaan siswa baru (PBDB) tahun 2017.
Berdasarkan hasil temuan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Dewan Pendidikan
Kabupaten Sumenep (DPKS) ke SDN Paragaan
Laok I, Rabu, (2/8/2017). Pihak sekolah telah menerima sebanyak 67 siswa.
Padahal, semestinya menerima 56
siswa atau dua pagu, Satu pagu sebanyak 28 siswa.
"Sesuai dengan surat edaran dari Diknas bahwa sekolah bisa menerima siswa
baru maksimal dua pagu, setelah
kami menanyakan kepada pihak sekolah mengaku tidak menerima surat edaran yang dikeluarkan
oleh Disdik setempat" jelas, Badrul R Rozy, angota DPKS Sumenep.
Untuk menindaklanjuti, pihak DPKS akan melapor hasil temuan dalam sidak tersebut kepada Bupati Sumenep.
"Secepatnya kami akan mendatangi Bupati, dan sekarang kami sedang menyusun
laporan"katanya.
Dia menjelaskan, ketika mendatangi SDN I Paragaan Laok I, ditemui oleh
Amir Hamzah yang mengaku sebagai staf ahli
di sekolah
tersebut, sementara kepala sekolah, Mahfud, sedang
mengikuti sosialisasi di luar sekolah.
"Amir Hamzah, mengaku bahwa sekolah SDN I Paragaan Laok I tidak pernah menerima juknis
dari dinas. Sehingga tidak tahu jika sekolahnya hanya dibatasi dua pagu. Karena
sesuai permohonan awal mengajukan sebanyak tiga pagu," ujarnya.
Sementara, Kepala SDN Pragaan Laok I, Mahfud setelah dihubungi telepon selulernya,
membenarkan bahwa sekolah telah menerima siswa baru melebihi pagu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Besok akan kami kumpulkan wali siswa. Nanti kelebihan siswa itu akan
kami distribusikan," tuturnya.
Ketika ditanya keberadaan surat edaran, sudah diterima atau belum, pihaknya
belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam perjalanan.
"Saya masih di kendaraan nyampek Saronggi. Nanti akan dikontak lagi,"
tegasnya.
Sebelumnya, karena melanggar peraturan sistem zonasi atau menerima
siswa melebihi pagu, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kecamatan Kota Sumenep,
Sunari dipindah ke daerah kepulauan setelah Bupati, Sumenep. A Busyro Karim
menandatangani surat keputusan (SK) pemindahan.
"SK nya sudah turun, yang bersangkutan sudah kami pindah tugaskan ke
pulau," kata Bupati Sumenep A. Busyro Karim, Selasa, (1/8/2017).
(di/ibn)

KOMENTAR