Para tersangka dalam kasus narkoba berjejer di depan Mapolres Sumenep sebelum BB dimusnahkan. (Foto Ahmadi / Berita Fajar)
BERITAFAJAR.CO - Kepolisian Resort (Polres), Sumenep,
Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak
3,36 gram di halaman Kapolres. Selasa, (15/8/2017).
Kegiatan pemusnahan barang haram tersebut
yang dihadiri oleh wakil Bupati Sumenep, Ach. Fauzi, Kepala Kejaksaan Negeri
Sumenep, Bambang Panca Wahyudi dan Kepala Pengadilan, itu memusnahkan narkotika
jenis sabu dengan cara membakar.
"kegiatan ini serentak dilaksanakan
oleh seluruh Satwil Kepolisian di seluruh Indonesia dalam moment hari Kemerdekaan
RI ke-72, berdasarkan ST/162/VIII/2017/DITRESNARKOBA tanggal 9 Agustus 2017 tentang
pelaksanaan pemusnahan barang bukti" Kata Kapolres Sumenep, AKBP Josep Ananta
Pinora.
Adapun barang bukti narkotika sebanyak 3,36
gram yang akan dimusnahkan itu barang bukti yang kasusnya masih dalam proses penyidikan
yakni sebanyak 6 (enam) kasus selama bulan Juli 2017. Yaitu As (48) warga, Desa
Sapekan Kecamatan Sapekan, Bs (49) tahun, tidak bekerja,Desa Kalianget Barat Kecamatan
Kalianget, Js (19) Tani, Desa Lapataman Kecamtan Dungkek, Am (29) tahun, Pegawai Kontrak Satpol PP Kab. Sumenep, Ms (25)
Desa Jukong-Jukong Kecamatan Kangayan dan Ik (29) Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk.
"Pemusnahan
barang bukti ini merupakan bentuk pernyataan sikap atau komitmen dari Polres Sumenep
yang akan terus melakukan pemberantasan dan perang melawan penyalahgunaan dan perederan
gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep" tegasnya. (di/ibn)

KOMENTAR