Kepala SDN Pangarangan I Kecamatan Kota Sumenep, Sunari. (Foto Ahmadi / Berita Fajar)
BERITAFAJAR.CO - Bupati Sumenep, A Busyro Karim telah menandatangani surat
keputusan (SK) pemindahan Kepala SDN
Pangarangan I, Kecamatan Kota Sumenep. Sunari dipindah tugaskan ke daerah kepulauan.
Informasinya, SK pemindahan itu ditandatangani (1 Agustus 2017).
"SK nya sudah turun, yang bersangkutan sudah kami
pindah tugaskan ke pulau," kata Bupati Sumenep A. Busyro Karim, Selasa, (1/8/2017).
Mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu mengatakan,
pemindahan itu merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah, karena Sunari
telah terbukti melanggar aturan.
Padahal katanya sebelum kasus tersebut terjadi, Kepala
Bidang Pendidikan Dasar, Disdik Sumenep Fajarisman telah memberi teguran jika
tindakan yang dilakukan menyalahi peraturan. Namun, hal itu tidak diindahkan.
"Nyatanya masih membuka tiga rombel," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, kata
Bupati dua Periode itu, banyak sekolah yang
kekurangan siswa. "Maka dari itu, persoalan di SDN Pangarangan I harus
dicarikan solusi," sarannya.
Sebelumnya, sekolah yang berada di Jalan Kartini Sumenep
itu jadi polemik. Sebab, melanggar sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru
(PBDB) tahun 2017. Mestinya hanya menerima siswa sebanyak 56 siswa atau dua
pagu, namun faktanya hingga menerima siswa baru sebanyak 84 orang atau tiga
pagu. Satu pagu sebanyak 28 siswa dan segara didistribusikan ke sekolah lain.
Sistem zonasi itu diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA,
SMK atau bentuk lain yang sederajat, sebagaimana Peraturan Kepala Dinas Nomor
01 Tahun 2017 tentang PBDB jenjang TK, SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang
sederajat.
Akibat dari dilanggarnya aturan itu, banyak sekolah dasar
lain yang kekurangan siswa. SD Karang Duak 1 kurang dua siswa, SD Karang Duak
II kurang dua siswa dan SD Kapanjin 7 siswanya tidak sampai kouta yang
ditargerkan. (di/ibn)

KOMENTAR