Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian milik pemuda asal Kangean.
BERITAFAJAR.CO - Salah satu warga, Matsino, harus berurusan dengan kepolisian setelah diketahui sedang
membawa sabu, Rabu,(19/7/2017). Pria asal Dusun
Jukong-Jukong Atas Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep,
Madura, Jawa Timur.
Peria berusia 25 tahun itu, ditangkap polisi ketika sedang berada di jalan PUD Dusn Aeng
kokap, Desa Timur Jangjang, Pulau Kangean, sekitar pukul 12.00 Wib, Kamis, (20/7/2017).
"Penangkapan
itu berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kasubag Humas Polres
Sumenep, AKP Suwardi.
Berdasarkan
hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan berupa satu buah sabu yang
dibungkus plastik clip dan dimasukan dalam bungkus rokok Opet dengan berat
kurang lebih 0,30 gram, satu buah korek api dan satu buah HP merk Nokia.
"Sabu
itu, ditemukan di saku celana sebelah
kiri pelaku," jelasnya.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan sementara, pria yang berprofesi
sebagai petani mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya dan telah
ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1)
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat
ini tersangka diamankan di Mapolsek Kangean sebelum diserahkan ke Mapolres
Sumenep," tegasnya. (di/ibn)

KOMENTAR