BERITAFAJAR.co - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis mengaku sudah bebera...
BERITAFAJAR.co - Ketua Komisi Dakwah dan
Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis
mengaku sudah beberapa kali menjadi juru penengah ketegangan antara para dai
televisi dan masyarakat yang tidak terima dengan apa yang disampaikan dai
tersebut.
“Kalau di Damai Indonesiaku, kita diminta untuk menjadi
pengawas. Kalau ada protes tentang dai-dai yang menyampaikan khilafiyah dan
menyalahkan yang lain, maka mereka akan di-cooling down dan tidak diundang
dalam beberapa bulan ke depan,” tutup Ketua Forum Antar Umat Beragam Peduli
Keluarga Sejahtera dan Kependudukan itu. (ibn)
“Saya
banyak menyelesaikan masalah itu seperti ketika Ustadz Maulana menyampaikan
tentang sopir, pilot itu tidak perlu muslim, Syekh Ali Jaber yang menyinggung
masalah qurban, Solmed berkenaan dengan tarif, dan lainnya,” kata Kiai Cholil.
Tujuannya, agar tidak terjadi lagi
ketegangan di masyarakat, ia mengimbau kepada para dai atau penceramah televisi
untuk menyampaikan materi-materi yang bersifat khilafiyah tersebut dengan cara
seimbang. Mereka juga seharusnya tidak menggunakan pernyataan-pernyataan yang
ambigu yang bisa menimbulkan salah paham di ranah publik.
“Jadi
dia harus menerangkan dalil A dan B nya. Misalnya tentang qunut saat Salat
Subuh, ia harus menjelaskan dalil yang memakai qunut seperti ini dan yang tidak
qunut seperti itu. Silahkan dipilih tetapi tidak boleh mencaci yang lain,”
urainya.
Pihaknya mengaku menghargai siapa
saja yang menyampaikan pemikirannya saat berdakwah di televisi. Baginya,
seorang dai bertugas untuk memberikan pencerahan, bukan malah menjadi penyebab
antara satu dengan yang lainnya.
“Kita
persilahkan ia menyampaikan pemikirannya, tetapi jangan sampai menimbulkan
perdebatan karena nanti kita tidak produktif,” ujar alumni Universitas Malaya
Malaysia itu, sebagaimana dilansir dari
NU Online.
Wakil
Ketua Lembaga Bahsul Masa’il PBNU periode 2005-2015 itu menambahkan, jika
mereka sudah terlanjur melakukan hal itu maka mereka bisa diskor dan tidak
dipanggil selama beberapa bulan ke depan sebagai hukumannya.

KOMENTAR