Keputusan Presiden Jokowi menata ulang Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah diapresiasi oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU
BERITAFAJAR.CO - Keputusan
Presiden Jokowi menata ulang Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari
Sekolah diapresiasi oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Namun setali
mata uang, rencana presiden meningkatkan regulasinya menjadi Peraturan Presiden
juga tetap diwaspadai.
Sebelumnya, Senin siang (19/6)
Presiden Jokowi memanggil Mendikbud Muhadjir dan Rais ‘Aam PBNU KH. Ma’ruf Amin
ke Istana Negara. Usai menghadap presiden, keduanya lantas mengumumkan
keputusan presiden soal pembatalan Permen No. 23 Tahun 2017 tentang Hari
Sekolah. Merespon berbagai aspirasi masyarakat menjadi alasan kuat presiden
mengambil sikap ini. (zahra/arrahmah)
“Sikap presiden kami
apresiasi. Tetapi terkait rencana menata ulang kalau ruhnya tetap Full Day
School bagi kami sama saja.” Kata Ketua PBNU KH. Robikin Emhas di Jakarta,
Senin (19/6/2017) petang.
Mantan Ketua PP ISNU ini
mengaku setuju dan mendukung upaya penguatan karakter pelajar di Indonesia.
Nilai relegiusitas, rasa nasionalisme, sikap menghargai kebinekaan, dan
menjunjung tinggi persatuan, menurutnya memang harus ditanamkan sejak dini. Sebab
inilah yang akan menangkal kemungkinan berkembangnya paham-paham radikalisme
pada generasi muda kita.
"Melalui pendidikan
karakter pelajar harus dijauhkan dari paham radikalisme," paparnya.
Selain itu, hak-hak
tumbuh-kembangnya anak harus menjadi
adress utama lahirnya kebijakan.
"Jangan ada yang
berpikir tidak terserapnya anggaran tunjangan profesional guru solusinya
disimplifikasi menjadi kebijakan full day school," tegas Robikin.
Terpenting dari sikap
presiden terkait pembatalan Permendikbud ini, imbuh Robikin, adalah mengenai
komitmen yang disampaikannya soal penguatan posisi Madrasah Diniyah. Komitmen
presiden ini perlu dikawal lebih lanjut agar terealisasi dalam wujud kebijakan.

KOMENTAR