BERITAFAJAR.co - Admin grup WhatsApp akan menghadapi ancaman hukuman penjara di Malaysia, jika gagal menghentikan berita palsu. Se...
BERITAFAJAR.co - Admin grup WhatsApp akan menghadapi ancaman
hukuman penjara di Malaysia, jika gagal menghentikan berita palsu.
Seperti dilansir Channel NewsAsia, informasi ini pertama
kali diungkapkan Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Johari Gilani
kepada media Berita Harian.
Johari menyebut admin grup WhatsApp terancam hukuman penjara
berdasar Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, “Terutama jika mengancam
keamanan nasional. Jika admin terlibat secara langsung menyebarkan dan
membiarkan berita palsu, dia tentu akan dihukum,” kata Johari, akhir April 2017, lalu.
Dia mengimbau para admin sebagai penjaga pintu grup untuk
menyaring berita maupun informasi yang akan disebarkan kepada para anggotanya.
Berdasar aturan itu, sejumlah tindakan seperti menyebarkan
berita palsu, memfitnah, penipuan, dan mengungkap informasi rahasia merupakan
tindakan pidana.
”Pemerintah akan memanggil para admin untuk melakukan
klarifikasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, seperti menangkap.”
Dukungan atas ancaman ini dilontarkan Wakil Presiden
Asosiasi Konsumen Malaysia, Mohd Yusof Abdul Rahman. Ia mendesak agar proposal
itu segera dilakukan.
Yusof menyebut berita palsu tidak hanya menimbulkan
keresahan di masyarakat, tapi mengancam keamanan nasional.
"Di India, aturan yang sama juga telah diterapkan,”
ujar Yusof. (tempo.co)

KOMENTAR