BERITAFAJAR.co - Mawar (9) bukan nama sebenarnya, gadis asal Desa Duko, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang masih duduk ...
BERITAFAJAR.co - Mawar (9) bukan nama sebenarnya, gadis asal Desa Duko, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang masih duduk di bangku kelas III Madrasah Ibtida'iyah (MI) direnggut keperawanannya oleh (S) yang tidak lain tetangganya sendiri, di rumah korban (Januari 2017).
Kejadian bejat yang terjadi kepada gadis yang masih belum lulus sekolah MI itu, sontak membuat keluarga korban menjadi geram, sehingga pihaknya langsung melaporkan pelaku ke Polres Sumenep.
Kelakuan bejat itu, awalnya diketahui dari cerita Mawar kepada kakeknya Moh. Shole (64) bahwa Mawar merasakan sakit di bagian kelaminnya, setelah dipaksa ditanyain ternyata Mawar mengaku telah diperkosa oleh (S) yang sudah mempunyai istri dan mempunyai satu anak.
"Tiba-tiba cucuku bilang sakit di bagian kelaminnya, setelah tanya ternyata diperkosa" katanya dengan muka sedih sambil menceritakan kejadian yang menimpa cucunya kepada awak media, di kantor kejaksaan Sumenep (20/4/2017).
Kejadian ini sudah dilaporkan kepolisian pada bulan Januari lalu dan sekarang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, sehingga pihaknya mendatangi Kantor Kejari setempat yang didampingi oleh Kepala Desa Duko Rubaru.
"Kedatangan kami kesini untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah menimpa cucuku itu mas" ujarnya.
Kepala Desa Duko, Rubaru, Munif mengakui, bahwa dia sedang mengantar warganya untuk menanyakan kasus pemerkosaan.
"Tadi pagi keluarga korban kerumahnya saya, menanyain kasus cucunya itu, sehingga saya antar kesini dan karena dia mengaku tidak tahu dimana Kantor Kejari" ucapnya
Munif, sangat menyayangkan terhadap peristiwa yang kurang terpuji itu, yang menimpa warganya itu, sehingga dia berharap biar pihak terkait yang bisa memberikan kebijakan dalam kasus ini.
"Kejadian ini sudah ada yang menangani, sehingga saya yakin pasti diproses secara hukum" jelasnya.
Sementara itu, JPU Kejari yang menangani kasus dugaan pencabulan, Syaiful Bahri mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk disidangkan. “Perkara itu dilimpahkan pada (3/4/2017) lalu,” katanya.
Menurutnya, sidang perdana dengan agenda dakwaan telah digelar pada 11 April 2017 lalu. Namun, saat persidangan pihak Kejari tidak memberitahukan kepada keluarga korban.
“Kalau masih dakwaan, kami tidak mempunyai kewajiban untuk memberitahukan. Tapi, kalau keluarga korban tahu dan datang mau menyaksikan tidak masalah,” tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ahmadi

KOMENTAR