BERITAFAJAR.co - Pemecatan Sdr. Dr. Fauzie Said M.Si sebagai Dekan Fisip oleh Rektor UWKS yang kemudian di PTUN kan akan mendekati putusa...
BERITAFAJAR.co - Pemecatan Sdr. Dr. Fauzie Said M.Si sebagai Dekan Fisip oleh Rektor UWKS yang kemudian di PTUN kan akan mendekati putusan pengadilan. Saat berita ini diturunkan, sidang PTUN telah memasuki persidangan ke-15 dengan agenda mendengarkan ahli terkait status keputusan rektor PTS sebagai Keputusan TUN. Agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian nota kesimpulan dari pihak penggugat maupun tergugat dan kemudian diteruskan dengan putusan Majelis Hakim PTUN terkait perkara ini.
Dalam persidangan ke-15 yang digelar pada hari Rabu, 12 April 2017, Saksi Ahli Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S secara tegas menyatakan bahwa keputusan Rektor PTS merupakan bagian dari Keputusan TUN. Sebab Rektor Perguruan Tinggi Swasta merupakan Pejabat TUN yang melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam UU SISDIKNAS dan UU PERGURUAN TINGGI.
Persidangan atas sengketa keputusan Rektor UWKS ini dipantau langsung oleh Komisi Yudisial Perwakilan Jawa Timur. Sebab disamping sidang ini menjadi perhatian publik, KY memandang penting memantau langsung persidangan tersebut agar terjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun sehingga putusan Hakim sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
Lebih lanjut Bapak Ali Sakduddin (KY Jawa Timur) menyatakan bahwa pemantauan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial ini dalam rangka menjaga agar majelis hakim dalam menyidangkan perkara tetap netral, imparsial serta mentaati hukum acara dan KEPPH. Karena pada persidangan pada akhirnya yang menilai dan memutuskan perkara adalah hakim. Oleh karena itu, maka netralitas dan imparsialitas majelis hakim sangat penting dalam mewujudkan putusan yang berkeadilan.
Abd. Hamid (Dosen dan karib Penggugat) menambahkan bahwa persidangan dengan menghadirkan saksi ahli ini sangat bagus guna memberikan masukan kepada majelis hakim tentang kejelasan perkara ini. Saksi ahli dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa keputusan Rektor PTS adalah Keputusan TUN. Untuk itu ia mengaharap agar pengajuan gugatan atas keputusan rektor UWKS tersebut diterima oleh hakim secara keseluruhan. Sebab dampaknya adalah bahwa keputusan tersebut akan menjadi yurisprudensi baru bagi perlindungan hak-hak dosen PTS.
Dalam persidangan ke-15 tersebut, sebenarnya Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang sama kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi ahli, namun tergugat tidak mampu menghadirkan saksi ahli. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Dalam persidangan ke-15 yang digelar pada hari Rabu, 12 April 2017, Saksi Ahli Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S secara tegas menyatakan bahwa keputusan Rektor PTS merupakan bagian dari Keputusan TUN. Sebab Rektor Perguruan Tinggi Swasta merupakan Pejabat TUN yang melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam UU SISDIKNAS dan UU PERGURUAN TINGGI.
Persidangan atas sengketa keputusan Rektor UWKS ini dipantau langsung oleh Komisi Yudisial Perwakilan Jawa Timur. Sebab disamping sidang ini menjadi perhatian publik, KY memandang penting memantau langsung persidangan tersebut agar terjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun sehingga putusan Hakim sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
Lebih lanjut Bapak Ali Sakduddin (KY Jawa Timur) menyatakan bahwa pemantauan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial ini dalam rangka menjaga agar majelis hakim dalam menyidangkan perkara tetap netral, imparsial serta mentaati hukum acara dan KEPPH. Karena pada persidangan pada akhirnya yang menilai dan memutuskan perkara adalah hakim. Oleh karena itu, maka netralitas dan imparsialitas majelis hakim sangat penting dalam mewujudkan putusan yang berkeadilan.
Abd. Hamid (Dosen dan karib Penggugat) menambahkan bahwa persidangan dengan menghadirkan saksi ahli ini sangat bagus guna memberikan masukan kepada majelis hakim tentang kejelasan perkara ini. Saksi ahli dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa keputusan Rektor PTS adalah Keputusan TUN. Untuk itu ia mengaharap agar pengajuan gugatan atas keputusan rektor UWKS tersebut diterima oleh hakim secara keseluruhan. Sebab dampaknya adalah bahwa keputusan tersebut akan menjadi yurisprudensi baru bagi perlindungan hak-hak dosen PTS.
Dalam persidangan ke-15 tersebut, sebenarnya Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang sama kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi ahli, namun tergugat tidak mampu menghadirkan saksi ahli. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha

KOMENTAR