BERITAFAJAR.co - Setelah sempat buron selama kurang lebih dua bulan, akhirnya HM Izzat, warga Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep, J...
BERITAFAJAR.co - Setelah sempat buron selama kurang lebih dua bulan, akhirnya HM Izzat, warga Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep, Jawa Timur akhirnya resmi ditahan Kejari Sumenep dalam kasus dugaan penyimpangan pendistribusian beras untuk warga miskin (raskin) tahun 2015.
"Kami telah menerima tersangka dari Kepolisian tadi, setelah diperiksa langsung dilakukan penahanan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana (28/2/2017).
HM Izzat telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang sejak awal Januari 2017, setelah pria kelahiran 11 Februari 1981 itu, melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus raskin untuk Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
HM Izzat ditetapkan sebagai tersangka sekitar Juli 2016 lalu dan berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) sekitar akhir November 2016. Baru, sekitar Desember berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses tahap dua sebelum disidangkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara izzat melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.
HM Izzat ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres menetapkan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu, bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinahkodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Dalam perkara itu, Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka, yakni Suryadi Warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dan Izzat warga Desa Ketawang Karay diduga sebagai bagian dari penadah.
Saat ini HM Izzat ditahan di Rutan kelas IIB Sumenep dengan masa tahanan selama 20 hari. "Untuk tersangka Suryadi berkasnya sudah dilimpahkan ke Tipikor Surabaya, saat ini sudah memasuki sidang ke tiga," jelasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
"Kami telah menerima tersangka dari Kepolisian tadi, setelah diperiksa langsung dilakukan penahanan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana (28/2/2017).
HM Izzat telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang sejak awal Januari 2017, setelah pria kelahiran 11 Februari 1981 itu, melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus raskin untuk Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
HM Izzat ditetapkan sebagai tersangka sekitar Juli 2016 lalu dan berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) sekitar akhir November 2016. Baru, sekitar Desember berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses tahap dua sebelum disidangkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara izzat melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.
HM Izzat ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres menetapkan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu, bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinahkodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Dalam perkara itu, Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka, yakni Suryadi Warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dan Izzat warga Desa Ketawang Karay diduga sebagai bagian dari penadah.
Saat ini HM Izzat ditahan di Rutan kelas IIB Sumenep dengan masa tahanan selama 20 hari. "Untuk tersangka Suryadi berkasnya sudah dilimpahkan ke Tipikor Surabaya, saat ini sudah memasuki sidang ke tiga," jelasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR