BERITAFAJAR.co - Berdasarkan laporan dari masyarakat, investigasi oleh divisi kepengawasan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) dan ko...
BERITAFAJAR.co - Berdasarkan laporan dari masyarakat, investigasi oleh divisi kepengawasan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) dan konfirmasi langsung dengan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, diduga terdapat pelanggaran hukum.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pendidikan Sumenep menyepakti adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan sosialisasi JSN-45/Wasbang LSD di beberapa SDN di kecamatan Kota dan Manding yang dijadwalkan pada tanggal 21-23 Februari 2017.
BACA JUGA :
Dinilai Dukung Kristenisasi di Sumenep, GUIS akan Laporkan Kadisdik ke Polisi
Disdik Berdalih Tidak Tahu Kegiatan Wasbang Peroleh Atribut Kristen
Berkedok Sosialisasi Kebangsaan, Siswa SD di Sumenep Diberi Bingkisan Atribut Kristen
Kepala DPK Sumenep, Moh Amin mengatakan, pada kegiatan tersebut telah dibagikan bingkisan yang di dalamnya terdapat atribut agama Kristen kepada siswa Sekolah Dasar yang nota bene beragama Islam dan berupa makanan kadaluarsa.
Oleh karena itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut;
Remendasi Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep itu, ditandatangani langsung Ketua DPK Sumenep, Moh Amin, dan Sekretrasi DPKS, Mohammad Suhaidi M.Th.I. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pendidikan Sumenep menyepakti adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan sosialisasi JSN-45/Wasbang LSD di beberapa SDN di kecamatan Kota dan Manding yang dijadwalkan pada tanggal 21-23 Februari 2017.
BACA JUGA :
Dinilai Dukung Kristenisasi di Sumenep, GUIS akan Laporkan Kadisdik ke Polisi
Disdik Berdalih Tidak Tahu Kegiatan Wasbang Peroleh Atribut Kristen
Berkedok Sosialisasi Kebangsaan, Siswa SD di Sumenep Diberi Bingkisan Atribut Kristen
Kepala DPK Sumenep, Moh Amin mengatakan, pada kegiatan tersebut telah dibagikan bingkisan yang di dalamnya terdapat atribut agama Kristen kepada siswa Sekolah Dasar yang nota bene beragama Islam dan berupa makanan kadaluarsa.
Oleh karena itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut;
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep harus melakukan upaya hukum terhadap lembaga penyelenggara yang telah menyalahgunakan izin dan kewenangan dalam kegiatan JSN-45/Wasbang LSD yang terindikasi ada misi kristenisasi yang dapat menimbulkan keresahan.
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep segera mencabut izin dan menghentikan pelaksanaan kegiatan sosialisasi JSN-45/Wasbang LSD.
- Kepala Dinas Pendidikan Sumenep harus meminta maaf kepada masyarakat Sumenep melalui media massa atas keteledoran dalam pemberian izin dan kewenangan pelaksanaan kegiatan di sekolah tersebut.
- Kepala Dinas Pendidikan harus membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi mengeluarkan kebijakan yang dapat mengganggu kondusifitas pendidikan Sumenep, seperti mengeluarkan edaran tentang keikutsertaan siswa dalam kegiatan INBOX SCTV dan edaran tentang kegiatan JSN-45/Wasbang LSD.
- Kepala Dinas Pendidikan Sumenep lebih selektif dalam memberikan izin kegiatan di sekolah-sekolah dan berkoordinasi dengan pihak terkait, agar tidak menimbulkan dampak negatif dan keresahan di masyarakat.
- Meminta kepada Yth. Bapak Bupati Sumenep untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Remendasi Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep itu, ditandatangani langsung Ketua DPK Sumenep, Moh Amin, dan Sekretrasi DPKS, Mohammad Suhaidi M.Th.I. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR