BERITAFAJAR.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Timur belum menentukan sikap pasca majelis hakim memvonis mantan ketua DPC Para...
BERITAFAJAR.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Timur belum menentukan sikap pasca majelis hakim memvonis mantan ketua DPC Paratai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep, KH Baharudin.
Dalam Amar putusan PN Sumenep, KH Baharudin divonis 9 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Mantan Anggota DPRD Sumenep periode 2009-2014 itu, terbukti melanggar melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Andi Firmansyah mengatakan, Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, JPU menuntut mantan anggota DPRD anggota DPRD Sumenep periode 2009-2014 satu tahun penjara, 1 Tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Belum ada keputusan, apakah akan melakukan banding atau tidak" katanya.
Untuk melakukan banding, pihaknya mau berpikir dengan hasil berkas dan akan memberitahukan kepada pimpinan.
"Masih kami laporkan hasilnya kepada pimpinan. Ada tenggang waktu tujuh hari untuk berfikir," jelasnya.
Diketahui, Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka KH Baharuddin baru dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penyidik Polres Sumenep, pada Senin 31Oktober 2016. Setelah dilimpahkan berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksana Negeri Sumenep, KH Baharuddin langsung dilakukan penahanan. Dia ditahan di Rutan Kelas IIB Sumenep, dan menempati kamar tahanan nomor 7 bersama enam warga binaan yang lain.
KH Baharuddin dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah menghadiri talk sow yang disiarkan di salah satu radio di Kabupaten Sumenep. Kasus itu dilaporkan pada tahun 2013. Selama ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana tertentu (Pidter) Polres Sumenep, KH. Baharuddin sempat menjalani tahanan luar. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Dalam Amar putusan PN Sumenep, KH Baharudin divonis 9 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Mantan Anggota DPRD Sumenep periode 2009-2014 itu, terbukti melanggar melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Andi Firmansyah mengatakan, Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, JPU menuntut mantan anggota DPRD anggota DPRD Sumenep periode 2009-2014 satu tahun penjara, 1 Tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Belum ada keputusan, apakah akan melakukan banding atau tidak" katanya.
Untuk melakukan banding, pihaknya mau berpikir dengan hasil berkas dan akan memberitahukan kepada pimpinan.
"Masih kami laporkan hasilnya kepada pimpinan. Ada tenggang waktu tujuh hari untuk berfikir," jelasnya.
Diketahui, Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka KH Baharuddin baru dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penyidik Polres Sumenep, pada Senin 31Oktober 2016. Setelah dilimpahkan berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksana Negeri Sumenep, KH Baharuddin langsung dilakukan penahanan. Dia ditahan di Rutan Kelas IIB Sumenep, dan menempati kamar tahanan nomor 7 bersama enam warga binaan yang lain.
KH Baharuddin dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah menghadiri talk sow yang disiarkan di salah satu radio di Kabupaten Sumenep. Kasus itu dilaporkan pada tahun 2013. Selama ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana tertentu (Pidter) Polres Sumenep, KH. Baharuddin sempat menjalani tahanan luar. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR